tirto.id - Dalam sistem perpajakan Coretax, passphrase adalah salah satu lapis untuk keamanan akun selain yakni password. Jika banyak wajib pajak sudah memahami password saat Coretax login akun, bagaimana dengan passphrase?
Sejak 2025 lalu, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) menggunakan mulai menggunakan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem perpajakan baru yang terpusat.
Sistem Coretax ini dibuat DJP sebagai sarana satu pintu bagi pemrosesan data perpajakan masyarakat Indonesia. Melaluinya, wajib pajak bisa membuat laporan pajak tahunan (SPT Tahunan), membuat kode billing pajak, hingga registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Untuk mengakses layanan ini, wajib pajak perlu terlebih dahulu membuat akun. Proses pendaftaran akun ini mengharuskan wajib pajak membuat password dan passphrase sebagai langkah pengamanan akun.
Apa Itu Passphrase dan Arti Pentingnya
Menukil laman resmi DJP, passphrase merupakan frasa/kalimat yang digunakan sebagai otorisasi ketika melakukan tindakan resmi dan sah secara digital. Fungsinya mirip tanda tangan dalam dokumen cetak.
Dalam pemrosesan dokumen cetak, sebuah berkas dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh pihak terkait. Serupa itu, pemrosesan tindakan dalam Coretax juga dianggap sah dan resmi apabila wajib pajak telah menginput passphrase.
Hal ini berbeda dari password. Pada Coretax, password atau kata sandi hanya digunakan sebagai kode untuk masuk ke akun (log in).
Setelah masuk ke akun menggunakan password, wajib pajak kemudian dapat mengakses layanan perpajakan di dalam akun. Ketika mengakses layanan ini lah passphrase dibutuhkan.
Sebagai contoh, setelah masuk ke akun Coretax dengan password, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan pada menu yang tersedia. Namun, untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan itu, wajib pajak harus "menandatangani" dengan menginput passphrase supaya pemrosesan itu dianggap sah dan resmi.
Cara Buat Passphrase dan Contohnya
Berbeda dengan kata sandi, passphrase disarankan untuk dibuat dengan kombinasi huruf yang lebih panjang, bisa berupa frasa maupun kalimat.
Meski lebih panjang, kombinasi huruf dan angka tetap wajib dalam pembuatan passphrase, termasuk simbol-simbol khusus. DJP memiliki panduan dalam pembuatan passphrase.
Berdasarkan panduannya, panjang passphrase di Coretax berkisar antara minimal 8 karakter hingga maksimal 32 karakter. Kode ini juga wajib mengandung huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Pembuatan passphrase juga tidak disarankan menggunakan informasi pribadi seperti nama dan tanggal lahir.
Sebagai contoh, passphrase Coretax bisa menggunakan kode: "J@nganDikorupsi!1!1", "B4yarPaj4kDuluAh!", atau "P4jakRakj4tuntuqRakj4t!".
Jika sudah memiliki kombinasi passphrase, berikut tata cara untuk membuatnya di Coretax:
- Buka laman Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Log in dengan NPWP/NIK dan password, buat akun jika belum memiliki.
- Pada halaman utama, klik menu "Portal Saya".
- Klik menu "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital".
- Masukkan passphrase yang sudah dibuat sesuai ketentuan.
- Beri tanda centang pada pernyataan kesediaan wajib pajak.
- Klik tombol "Simpan".
- Passphrase sudah bisa digunakan pada setiap layanan perpajakan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































