Menuju konten utama

Purbaya soal THR Dipotong Pajak: Minta Bos Anda yang Tanggung

Purbaya menjelaskan pada dasarnya THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenai PPh 21, namun ditanggung oleh negara, sebagai "bos" mereka.

Purbaya soal THR Dipotong Pajak: Minta Bos Anda yang Tanggung
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan APBN per 28 Februari dalam acara Buka Puasa Bersama, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta. Dia mengatakan, baik THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri maupun THR pekerja swasta sama-sama dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Namun, dengan 'bos' ASN adalah pemerintah, lumrah saja jika pajak atas THR ASN, TNI dan Polri ditanggung negara. Sehingga, jika para pekerja swasta memprotes pengenaan PPh Pasal 21 atas THR, pekerja bisa meminta para bos di tempat mereka bekerja untuk menanggung potongan pajak atas THR tersebut.

"Oke gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," tutur Purbaya dalam Buka Puasa Bersama, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) tersebut mengaku tidak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena ada sejumlah pihak yang memprotes potongan PPh Pasal 21 atas THR ini. Namun dia memastikan, ada beberapa sektor industri yang mendapat insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk upah yang diterima karyawan.

"Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ucap Purbaya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, THR merupakan pendapatan tidak teratur. Sehingga, kini menurut PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER.

Dalam hal ini, THR tidak dihitung terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji bulanan. Akibatnya, total penghasilan bruto di bulan tersebut dapat mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

"Jadi gini, semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali (cek ngga jelas). Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah," jelas dia.

Meski begitu, Bimo yakin, ada sejumlah perusahaan yang sudah menanggung potongan pajak atas THR yang diterima karyawan mereka. Sehingga, tunjangan yang diterima oleh karyawan tersebut tetap utuh.

"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh," kata Bimo.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Alfons Yoshio Hartanto