Menuju konten utama

Kapan Terakhir Lapor Pajak SPT Tahunan di Coretax?

Batas lapor SPT 2026 via Coretax hingga 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Kapan Terakhir Lapor Pajak SPT Tahunan di Coretax?
Coretax. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Batas waktu terakhir lapor pajak SPT Tahunan untuk periode 2025 melalui sistem Coretax adalah 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

Tenggat tersebut sebagaimana tertera di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Memasuki penghujung Maret 2026, wajib pajak diimbau segera melapor Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum terjadi lonjakan akses yang umum terjadi pada hari terakhir batas lapor pajak.

Berikut cara lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2026 dan info denda apabila Anda telat lapor SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi via Coretax Form 2026

Penerapan Coretax secara penuh pada 2026 menjadi titik perubahan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Wajib pajak sekarang tidak lagi mengisi data secara manual karena sistem Coretax sudah menyajikan data terintegrasi. Pendekatan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi sekaligus efisiensi pelaporan pajak.

Bagi Anda yang hendak melapor pajak secara mandiri, sistem Coretax 2026 menawarkan kemudahan via fitur Prefill Data. Fitur ini menunjang pengisian otomatis, di mana data penghasilan dan pajak dari kantor sudah otomatis tersedia dalam formulir di sistem Coretax.

Adapun karena formulir berbentuk dokumen elektronik khusus, Anda butuh software khusus pula, serta harus mengikuti langkah-langkah teknis agar proses lapor SPT pajak berjalan valid.

Berikut cara lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi via kanal Coretax Form berdasar prosedur resmi Direktorat Jenderal Pajak.

1. Instalasi Aplikasi Viewer

Untuk membuka formulir elektronik, Anda wajib menginstal Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 pada komputer atau laptop.

2. Identitas Login

Akses situs resmi Coretax menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP 16 digit sebagai ID pengguna, beserta kata sandi yang sudah terdaftar.

3. Pembuatan Konsep

Masuk ke menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", pilih "Coretax Form", lalu klik "Buat Konsep SPT" untuk tahun pajak 2025 dengan model "Normal".

4. Unduh PDF SPT

Ajukan permintaan unduh berkas PDF SPT dan masukkan passphrase, yaitu kata sandi khusus untuk membuka sertifikat elektronik Anda.

5. Verifikasi Data Prefill

Periksa data yang sudah terisi otomatis. Beberapa data bersifat non-editable (tidak dapat diubah langsung di formulir). Jika ada kesalahan identitas atau daftar keluarga, Anda harus update melalui menu profil di portal Coretax.

6. Penyampaian SPT

Setelah formulir terisi lengkap dan benar, masukkan kode verifikasi yang dikirim oleh sistem ke email terdaftar, lalu klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan.

Jika sudah melakukan submisi, Anda perlu menunggu hingga satu hari agar BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) muncul di portal. BPE merupakan dokumen sah yang membuktikan bahwa Anda sudah melapor pajak.

Dokumen ini memuat nomor tanda terima, tanggal laporan, nama wajib pajak, serta tahun pajak yang dilaporkan. Jika status pada BPE tertulis "Normal", artinya laporan Anda sudah diterima oleh sistem tanpa kendala prosedural.

Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak

Jika wajib pajak melewati tenggat waktu lapor SPT pada 31 Maret untuk individu dan 30 April untuk badan usaha, ada konsekuensi hukum serta administratif yang dikelola secara otomatis di sistem Coretax.

Wajib pajak bakal dikenakan denda materiil sebesar Rp100.000 bagi Orang Pribadi atau Rp1.000.000 bagi badan, yang mana tagihan denda tersebut bakal dikirim ke alamat digital dan muncul melalui notifikasi resmi pada akun di Portal Coretax.

Selain beban finansial, ketidakpatuhan ini juga memperburuk profil risiko kepatuhan Anda dalam basis data nasional, sehingga berpotensi menghambat proses birokrasi di masa depan, seperti pengajuan restitusi pajak atau permohonan surat keterangan fiskal.

Perlu diperhatikan pula bahwa jika terdapat pajak kurang bayar yang telat dilunasi, Anda akan dikenai sanksi lain berupa bunga per bulan sesuai dengan tarif bunga acuan yang diperbarui oleh Kementerian Keuangan setiap bulannya.

Benarkan Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Orang Pribadi?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Rencana ini ia sampaikan menyusul masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan SPT serta kendala teknis pada aplikasi yang digunakan.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan masih menjadi opsi yang dikaji menjelang akhir Maret 2026.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya, dikutip dari Antara News.

Terlepas apakah perpanjangan waktu yang diberikan untuk pelaporan pajak orang pribadi atau relaksasi pengenaan sanksi administrasi, informasi resminya bakal disampaikan secara resmi melalui website DJP Pajak Kemenkeu.

Baca juga artikel terkait CORETAX atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora