Menuju konten utama

Mengenal Harta PPS dalam Pajak Tahunan

PPS atau Program Pengungkapan Sukarela merupakan program DJP yang dapat diikuti oleh WP. Ketahui informasi lebih lanjut di artikel ini.

Mengenal Harta PPS dalam Pajak Tahunan
Coretax. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PPS merupakan singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaksanaan program ini memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak (WP).

Penyelenggaraan PPS menjadi kesempatan penting bagi WP untuk bisa mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Terdapat berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh para WP. Salah satu manfaatnya adalah terbebas sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Program ini diadakan atas dasar asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.

Apa itu Harta PPS?

Program PPS merupakan salah satu gelaran program inovasi dari DJP yang ditujukan untuk memberi kemudahan bagi para WP. Melansir laman resmi Pajak.go.id, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Pelaporan PPS ini dilaksanakan secara daring atau online melalui akun Wajib Pajak. Pemilik akun (WP) cukup mengakses laman resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk melakukan PPS.

Pelaksanaan PPS bisa ditempuh dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). Adapun kriteria pajak yang dapat memanfaatkan PPS, antara lain:

  • Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
  • Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi

Manfaat Mengikuti PPS

Program PPS memiliki berbagai manfaat yang penting diperhatikan oleh WP. Manfaat ini bisa menjadi pertimbangan utama WP untuk mengikuti PPS.

Berdasarkan penjelasan situs resmi Pajak.go.id, berikut informasi manfaat mengikuti PPS:

Kebijakan I

  • Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);
  • Sumber data/informasi berasal dari SPPH dan lampirannyadiadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Kebijakan II

  • Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
  • Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Rincian informasi tarif PPS bisa dipelajari lebih lanjut untuk mempertimbangkan mengikuti program ini. Menurut informasi, berikut keterangan tarif PPS:

Kebijakan I

  • 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
  • 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  • 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Kebijakan II

  • 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
  • 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  • 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Cara Lapor Harta PPS di Coretax

Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, harta yang dilaporkan terdapat pada kolom Lampiran L-1. Harta dikelompokkan berdasarkan jenis, seperti:

  • Kas dan setara kas;
  • Piutang;
  • Investasi atau sekuritas;
  • Harta bergerak;
  • Harta tidak bergerak;
  • Harta lainnya.

Bagi peserta PPS:

  • Isi data harta sesuai jenis dan nilai perolehannya;
  • Tambahkan keterangan “Harta PPS” pada kolom Keterangan;
  • Pastikan seluruh kolom wajib (bertanda *) terisi lengkap.

Bagi wajib pajak bukan peserta PPS, kolom keterangan dapat dikosongkan dan cukup mengisi kolom yang wajib diisi (bertanda *).

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora