tirto.id - Para pelaku usaha sektor logistik mendesak pemerintah memberikan insentif perpajakan. Tujuannya adalah untuk menekan biaya distribusi yang tinggi dan pada akhirnya meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Aspirasi ini rencananya akan disampaikan saat pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking yang digagas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan pelaku usaha.
Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Carmelita Hartoto, mengonfirmasi bahwa agenda pertemuan dengan Kementerian Keuangan memang akan membahas sektor logistik dengan fokus pada beban pajak yang dianggap masih memberatkan.
“Itu (masalah) besarnya perpajakan kita. Supaya ini bisa dapat (perpajakan) yang lebih (rendah),” ujar Carmelita saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Saat diminta konfirmasi lebih lanjut mengenai kemungkinan pembahasan insentif pajak untuk logistik, Direktur Utama PT Andhika Lines ini membenarkan, meski belum bersedia memberikan detail spesifik. “Iya betul,” katanya singkat.
Adapun, rapat satgas yang sedianya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB tersebut akhirnya harus dijadwalkan ulang. Penundaan terjadi karena pada waktu yang bersamaan masih berlangsung rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI.
Meski rapat tertunda, desakan untuk insentif pajak mengemuka di tengah tantangan efisiensi logistik nasional yang masih besar. Pada 2022, biaya logistik Indonesia tercatat mencapai 14,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang tergolong tinggi dibandingkan negara-negara lain di kawasan.
Tantangan ini juga tercermin dalam kinerja logistik Indonesia di panggung global. Berdasarkan Logistics Performance Index (LPI) 2023 dari Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 139 negara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah meminta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) untuk menurunkan tarif logistik nasional menjadi 8 persen dari PDB pada 2030. Target ini lebih ambisius dibandingkan proyeksi Kementerian PPN/Bappenas yang menargetkan pencapaian serupa pada 2045.
Di sisi lain, pemerintah tengah memproses penetapan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan strategis untuk membangun sistem logistik nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berdaya saing global.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































