tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku bakal memberikan pendampingan secara hukum kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meski begitu, ia memastikan tidak akan ada intervensi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim ahli hukum dari Kemenkeu.
“Dilihat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi, yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa. Tapi kan kalau saya ditanya kenapa, kami bilang kami akan mendampingi secara hukum. Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan. Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai (Kementerian) Keuangan. Jadi, kita dampingi terus, tapi nggak ada intervensi,” tegasnya, kepada awak media, di sela acara Semangat Awal Tahun 2026, di IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Sebagai buntut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dijalankan KPK beberapa hari yang lalu terhadap para pegawai DJP Kanwil Jakarta Utara, Purbaya mengaku telah berencana mengocok ulang formasi para pegawai DJP, utamanya yang terlibat masalah. Bahkan, jika kesalahan yang dilakukan terlalu besar atau berulang, ia mengaku tidak akan segan untuk merumahkan pegawai tersebut.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas, nanti mungkin pegawai Pajak akan dikocok ulang. Diputer-puter lah, yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja. Nanti kita lihat seperti apa. Kan ada yang bisa, kalau baik sedikit, terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau udah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya. Saya, kita akan sedang nilai itu,” tegas Purbaya.
Sementara itu, OTT yang menjerat beberapa orang pegawai pajak di Kanwil Jakarta Utara terjadi pada Sabtu (10/1/2026). Adapun, OTT ini dilakukan KPK berkaitan dengan terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































