tirto.id - Pajak dari masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan yang paling penting bagi pemerintah. Selain menjadi sumber pendapatan negara, pembayaran pajak juga sebagai bentuk peran dari masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi.
Membayar pajak menjadi suatu hal yang akan selalu kita tanggung selama masih memiliki penghasilan sebagai warga negara. Namun, apabila kewajiban untuk membayar pajak tersebut tidak kita laksanakan, maka nantinya kita akan terkena sanksi akibat kelalaian dalam membayar pajak tersebut.
Sebagai warga negara yang baik, sudah semestinya bagi kita untuk membayar pajak kepada pemerintah. Melalui pembayaran pajak tersebut, maka secara tidak langsung kita telah membantu membiayai pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengertian Pajak
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Selain itu, pajak juga dapat diartikan sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU yang dapat dipaksakan dengan imbalan secara tidak langsung dari pemerintah.
Iuran tersebut gunanya untuk membiayai kebutuhan pemerintah seperti penyelenggaraan pemerintahan negara dan juga sebagai sarana untuk mengatur di bidang sosial ekonomi.
Fungsi Pajak
Pajak menjadi iuran yang diwajibkan oleh pemerintah karena pajak memiliki peran yang begitu penting bagi kehidupan suatu negara.
Hal ini karena pembayaran pajak dapat dijadikan sebagai sumber penerimaan negara, membiayai pembangunan, bahkan mengatur kegiatan ekonomi negara.
Di samping itu, pajak juga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Melalui fungsi anggaran, pajak dipergunakan untuk membiayai pembangunan, memperluas lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur serta gaji untuk ASN.
2. Fungsi Mengatur (Regulered)
Melalui fungsi mengatur, pajak digunakan untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Manfaat Pajak
Tanpa disadari pembayaran pajak juga memiliki berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Berikut ini beberapa manfaat yang akan diperoleh dari pembayaran pajak:
- Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, dan TNI.
- Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, rumah sakit, sekolah, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar, dan sebagainya.
- Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
- Memberikan subsidi seperti pupuk, bahan bakar, dan listrik.
- Membayar utang negara.
- Menyediakan fasilitas bantuan seperti beras, kesehatan, dan pendidikan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
- Menciptakan proyek lapangan kerja, pembinaan, serta penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan Menengah.
Syarat Pemungutan Pajak di Indonesia
Dalam setiap aktivitas pemungutan pajak, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus diterapkan.
Jika pemungutan pajak tidak dilandaskan kepada syarat-syarat yang telah ditentukan, maka kemungkinan aktivitas pemungutan pajak akan menghadapi berbagai kendala atau bahkan tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Berikut ini 5 syarat yang harus diterapkan dalam pemungutan pajak di Indonesia:
1. Syarat Keadilan (pemungutan pajak harus adil)
Untuk mencapai keadilan dalam masyarakat, proses pemungutan pajak harus berlandaskan keadilan baik dalam perundang-undangan maupun pelaksanaan pemungutannya.
Contoh syarat keadilan yaitu sebagai berikut:
- Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
- Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus menyetorkan pajaknya.
- Adanya sanksi yang diterapkan bagi setiap pelanggaran-pelanggaran pajak.
Aktivitas pemungutan pajak selalu didasarkan pada undang-undang yang berlaku guna memberikan jaminan hukum bagi terlaksananya proses pemungutan pajak tersebut, sebagaimana undang-undang nomor 28 tahun 2007 yang mengatur tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
3. Syarat Ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional)
Contoh dari persyaratan ekonomis yaitu aktivitas pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kegiatan produksi ataupun perdagangan yang sedang berlangsung.
4. Syarat Finansial (pemungutan pajak harus efisien)
Dalam hal ini, pemungutan pajak harus efisien yang berarti pemungutan pajak tersebut harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu, dan biaya minimal.
Selain itu, biaya pemungutan pajak juga harus lebih kecil daripada pemasukan pajak yang diterima oleh kas negara.
5. Syarat Sederhana (pemungutan pajak harus sederhana)
Sistem pemungutan pajak yang sederhana bertujuan agar wajib pajak mudah mengerti. Dengan sistem pemungutan pajak yang sederhana maka wajib pajak juga dapat membantu melaporkan pajak mereka dan mendorong masyarakat lain untuk memenuhi kewajiban pajak sehingga pemasukan pajak yang diterima oleh negara semakin meningkat.
Asas Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Berikut ini rincian dari asas-asas dalam pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia:
1. Asas Pembenaran Pemungutan Pajak oleh Negara (Rechtsfilosofis)
Asas ini mencari dasar pembenar dari pengenaan pajak yang dilakukan oleh negara kepada rakyat melalui beberapa teori, yaitu: Teori Asuransi, Teori Kepentingan (Aequivalentie), Teori Kewajiban Pajak Mutlak/Teori Baktid, Teori Daya Beli, dan Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila.
2. Asas Pembagian Beban Pajak
Asas ini berkaitan dengan bagaimana agar beban pajak yang dikenakan kepada rakyat dapat berlaku secara adil.
Oleh karena itu, terdapat 2 (dua) teori yang menjadi jawaban dari hal tersebut yaitu Teori Daya Pikul dan Prinsip Kemanfaatan/Kenikmatan (Benefit Principle).
3. Asas Pengenaan Pajak
Asas ini berkaitan dengan siapa atau pemerintah negara mana yang memiliki wewenang dalam memungut pajak terhadap suatu sasaran pajak tertentu.
Mengenai asas tersebut juga terdapat beberapa jawaban yaitu:Asas Negara Tempat Tinggal, Asas Negara Asal (Negara Sumber), dan Asas Kebangsaan.
4. Asas Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Asas ini membahas tentang bagaimana cara agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dengan baik, adil, lancar, tidak mengganggu kepentingan masyarakat, serta membawa hasil yang baik bagi kas negara.
Terdapat beberapa asas yang termasuk dalam asas ini yaitu: Asas Yuridisb, Asas Ekonomis, dan Asas Finansial.
5. Asas Pembentukan Ketentuan Pajak yang Baik
Berdasarkan dengan asas legal, peraturan mengenai pajak harus memiliki referensi dalam UU sebagaimana yang terdapat pada pasal 23 A Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen yang memberikan dasar hukum bagi pemungutan pajak oleh negara terhadap rakyat serta mengandung dasar falsafah pajak.
6. Asas Perpajakan yang Lain
Mengingat bahwa pajak merupakan pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang tidak ada kontraprestasi secara langsung, maka suatu pungutan pajak harus memenuhi asas-asas sebagai berikut: Asas Legal, Asas Kepastian Hukum, Asas Efisiensi, Asas Non-distorsie, Asas Kesederhanaan, dan Asas Adil.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Iswara N Raditya