Menuju konten utama

Tugas dan Fungsi Ditjen Pajak Beserta Struktur Organisasi DJP

Berikut tugas dan fungsi Ditjen Pajak beserta struktur organisasi DJP di tingkat pusat dan daerah.

Tugas dan Fungsi Ditjen Pajak Beserta Struktur Organisasi DJP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Ditjen Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak adalah badan atau instansi eselon satu yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Dengan jumlah kantor operasional 500an unit lebih dan jumlah pegawai melampaui angka 40 ribu orang, Ditjen Pajak merupakan salah satu instansi dengan organisasi terbesar di Kemenkeu RI saat ini.

Ditjen Pajak merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yang dibentuk pada awal masa kemerdekaan, yakni Jawatan/Pejabatan Pajak, Lelang, Akuntan Pajak, dan Pajak Hasil Bumi.

Dilansir dari laman Media Keuangan Kemenkeu, pada awalnya Ditjen Pajak berasal dari salah satu pejabatan yang ada di Kementerian Keuangan pada tahun 1945 yaitu Pejabatan Pajak.

Pejabatan Pajak berwenang mengurus tiga hal, yaitu perpajakan, bea dan cukai, serta pajak bumi. Pada tahun 1946, urusan bea dan cukai serta pajak bumi ditangani oleh pejabatan masing-masing. Pada 1951, ketiga pejabatan ini berada di bawah koordinasi Direktur Iuran Negara.

Pada tahun 1964, Jawatan Pajak berubah menjadi Direktorat Pajak yang berada di bawah naungan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Negara.

Kemudian pada tahun yang sama, Urusan bea dan cukai diurus oleh Departemen Keuangan Bagian Pajak berdasarkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 November 1945 No.2/S.D. Adapun Direktorat Pajak Hasil Bumi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Moneter.

Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No.75/U/KEP/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen, Direktorat Pajak berubah kembali menjadi Direktorat Jenderal Pajak.

Di sisi lain, Direktorat Pajak Hasil Bumi pada tahun 1965 beralih nama menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Direktorat IPEDA baru diserahkan pada Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Moneter pada tanggal 27 Maret 1976 melalui Keputusan Presiden RI No 12 tahun 1976.

Kemudian pada tanggal 27 Desember 1985, Direktorat IPEDA berganti nama menjadi DIrektorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Undang-Undang RI No 12 Tahun 1985.

Tugas dan Fungsi Ditjen Pajak

Tugas Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak atau DJP) adalah "menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Adapun fungsi Ditjen Pajak adalah:

  • perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
  • pemberian bimbingan teknis dan superv1s1 di bidang perpajakan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Detail tugas dan fungsi Ditjen Pajak itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

PMK ini mencabut peraturan serupa sebelumnya dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022

Struktur Organisasi Ditjen Pajak

Berdasarkan PMK Nomor 210/PMK.01/2017 yang telah diubah oleh PMK Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, struktur organisasi DJP terbagi atas kantor pusat dan unit kantor operasional.

Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat, dan Jabatan tenaga pengkaji.

Adapun unit kantor operasional Ditjen Pajak terdiri atas:

  • Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP)
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).

Berikut daftar unit dan jabatan di bawah DJP:

A. Kantor Pusat Ditjen Pajak

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

Tugasny adalah:

-Koordinasi pelaksanaan tugas

-Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.

2. Direktorat Peraturan Perpajakan I

Tugasnya merumuskan sekaligus melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang peraturan terkait:

  • Ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
  • penagihan pajak dengan surat paksa,
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
  • Pajak Tidak Langsung Lainnya,
  • Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Direktorat Peraturan Perpajakan II

Tugasnya merumuskan sekaligus melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di peraturan terkait:

  • pajak penghasilan,
  • advokasi,
  • pemberian bimbingan dan pelaksanaaan advokasi,
  • dan harmonisasi peraturan perpajakan.

4. Direktorat Pemeriksaan & Penagihan

Tugasnya merumuskan sekaligus melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.

5. Direktorat Intelijen Perpajakan

Tugasnya merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.

6. Direktorat Ekstensifikasi & Penilaian

Tugasnya merumuskan serta melaksanakan kebijakan maupun standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

7. Direktorat Keberatan & Banding

Tugasnya merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

8. Direktorat Potensi, Kepatuhan & Penerimaan

Tugasnya merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.

9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat

Tugasnya merumuskan sekaligus melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.

10. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan

Tugasnya merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.

11. Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur

Tugasnya merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

12. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugasnya merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Tugasnya merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

14. Direktorat Perpajakan Internasional

Tugasnya merumuskan dan melaksanakan kebijakan maupun standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.

15. Direktorat Penegakan Hukum

Tugasnya merumuskan sekaligus melaksanakan kebijakan maupun standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.

16. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi & Intensifikasi Pajak

Tugasnya mengkaji dan menelaah masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

17. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan & Penegakan Hukum Perpajakan

Tugasnya mengkaji dan menelaah masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

18. Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan & Penertiban Sumber Daya Manusia

Tugasnya ialah mengkaji dan menelaah masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

19. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

Tugasnya mengkaji dan menelaah masalah di bidang pelayanan perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

B. Unit Kantor Operasional

1. Unit Kanwil DJP

Jumlah Kanwil DJP saat ini 34 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Tugas Kanwil DJP adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.

Unit Kanwil DJP dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Pertama, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang berlokasi di Jakarta.

Kedua, Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

2. Unit KPP

Tugas unit KPP adalah melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan pada wajib pajak. Unit KPP dibedakan berdasar segmentasi wajib pajak yang dikekolanya, yaitu:

-KPP Wajib Pajak Besar: bertugas menangani wajib pajak besar nasional;

-KPP Pratama: bertugas menangani wajib pajak lokasi.

-KPP Madya: menangani wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, perusahaan masuk bursa;

3. KP2KP

Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP, dibentuk KP2KP yang bertugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi pajak di wilayah-wilayah tersebut.

4. PPDDP

PPDDP adalah unit Ditjen Pajak yang berpusat di Jakarta. PPDDP mempunyai kantor operasional di Jambi dan Makasar (KPDDP) yang bertugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi perpajakan.

4. KLIP

KLIP adalah UPT DJP di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian imbauan kepada wajib pajak.

Layanan KLIP menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA NEGARA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Addi M Idhom