tirto.id - Lapor SPT Tahunan orang pribadi tahun 2023 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Lapor pajak SPT Tahunan dapat dilakukan secara efektif melalui online tanpa harus datang langsung dan antri panjang.
SPT (Surat Pemberitahuan) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco telah mensosialisasikan Lapor SPT Tahunan melalui studio Radio Suara Banjar pada Senin ,(27/2/2023).
Ia mengimbau batas akhir lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2023 dan jangan sampai terlewat oleh semua wajib pajak bagi individu dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.
Terdapat jangka waktu yang telah ditentukan untuk batas akhir lapor SPT Tahunan 2023 baik badan maupun orang pribadi.
Dilansir dari laman Pajak, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (termasuk wajib pajak warisan belum terbagi batas waktu pelaporan yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret), sedangkan SPT tahunan wajib pajak badan batas waktu pelaporan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
Cara dan Syarat Pengisian Pengisian SPT Orang Pribadi
Meskipun lapor SPT dapat dilakukan secara online, namun wajib pajak perlu memiliki akun DJP Online sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing.
Saat registrasi akun DJB Online, wajib pajak perlu menggunakan Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online
EFIN atau electronic filing identification number adalah kode identitas yang diberikan pada wajib pajak oleh kantor pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
Melansir dari laman Twitter Ditjen Pajak, berikut tatacara mendapatkan nomor EFIN:
1. Kunjungi laman efin.pajak.go.id
2. Siapkan NPWP
3. Klik ikon "lanjutkan"
4. Berikan hak akses menggunakan kamera kemudian klik "lanjutkan"
5. Terdapat pernyataan "Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran selesai dilakukan petugas KPP"
6. Klik "mulai sekarang"
7. Isi nomor NPWP kemudian klik "lanjutkan"
Cara Buat Akun DJP Online untuk Bayar SPT Tahunan
Setelah Anda mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya bisa membuat akun DJP Online dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi
2. Kemudian isi data dengan nomor NPWP dan kode EFIN yang telah didapatkan. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. (Pastikan kode EFIN telah diaktivasi di loket yang ada di KPP).
3. Isi keamanan yang telah disediakan kemudian klik "verifikasi"
4. Masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor handphone yang masih aktif, dan kode keamanan.
5. Anda akan diminta untuk membuat password untuk login DJP Online.
6. Kemudian aktifkan akun dengan cara klik tautan yang akan dikirimkan melalui email
7. Setelah berhasil masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
8. Akun DJP Online bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Cara dan Syarat Pengisian Pengisian SPT Badan
Panduan pengisian lapor SPT Tahunan untuk Badan dapat diakses secara online malui laman DJP. Berikut beberapa langkah untuk pengisian SPT Badan:
1. Siapkan bebara dokuken untuk mendaftar akun di klik pajak berupa email, nomor telepon, NPWP Badan, dan sertifikat elektronik.
2. Setelah berhasil mendaftar masuk ke untuk login akun
3. Isilah profil eSPT PPh Badan
4. Mengisi laporan keuangan di SPT 1771
5. Mengisi lampiran khusus
6. Mengisi lampiran SPT Tahunan Badan
7. Mengisi form surat setoran pajak
8. Mengisi form SPT Induk
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra