tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak ikut program pengungkapan sukarela (PPS) di akhir-akhir waktu. PPS sendiri sudah diberlakukan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022 mendatang.
"Kita mengimbau jangan menunggu sampai Juni nanti baru taubatnya itu Juni tanggal 30, enam jam sebelum midnigth, bikin repot aku," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, di Youtube Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Kamis (10/3/2022)
Sri Mulyani menambahkan, wajib pajak yang ingin mengikuti PPS bisa melakukannya sejak awal. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum disampaikan dengan tarif khusus.
"Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni tidak ada masalah rate-nya masih sama," ujarnya
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perpajakan, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 20.946 per Kamis (10/3/2022), pukul 08.00 WIB. Jumlah itu terdiri dari 23.585 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.
Berdasarkan laporan dari www.pajak.go.id/PPS, jumlah penerimaan negara dari PPh final mencapai Rp2,83 triliun. Sementara nilai harta bersih sebesar Rp27,3 triliun triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1,72 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp24,0 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp1,64 triliun.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky