tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk dana abadi. Dana tersebut nantinya bersumber dari hasil surplus penerimaan daerah, dan bisa diperuntukan untuk kebutuhan yang prioritas.
“Dalam UU HKPD ini untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut dana abadi daerah," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD), seperti disiarkan Youtube Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Kamis (10/3/2022).
Daerah yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publik relatif baik, dana abadi daerah dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas. Hal ini seperti dana abadi yang dibuat oleh pemerintah pusat.
"Seperti (pemerintah) pusat sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, kebudayaan," sebutnya.
Dana abadi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Sehingga dana abadi ini bisa memberikan manfaat baik ekonomi, sosial, maupun manfaat lainnya.
Pengelolaan dana abadi daerah ini, nantinya bisa ditetapkan degan Peraturan Daerah (Perda) dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara dana yang dikumpulkan akan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
"Kita berharap untuk daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz