tirto.id - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan, prajurit TNI yang menjabat di kementerian atau lembaga akan mengundurkan diri atau pensiun dini. Ia mengingatkan, aturan saat ini tidak memperbolehkan TNI aktif menduduki jabatan di pemerintahan.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujar Agus usai rapat koordinasi lintas sektoral terkait pengamanan Hari Raya Idulfitri di STIK Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Agus pun menekankan, pengunduran diri TNI aktif sudah sesuai aturan dalam Undang-Undang TNI. Dalam aturan tersebut menyatakan prajurit TNI harus mundur jika menduduki jabatan sipil.
“Ya sesuai dengan Pasal 47,” ungkap Agus.
Diketahui, dalam jajaran pemerintahan saat ini terdapat sejumlah prajurit TNI. Beberapa di antaranya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Selain Teddy, terdapat juga nama Mayjen TNI Irham Waroihan yang menduduki posisi Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian. Ada juga nama Mayjen TNI Maryono selaku Inspektur Jenderal pada Kementerian Perhubungan.
Tidak hanya mereka, ada juga nama Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Terakhir, Laksma Ian Heriyawan menduduki jabatan di Badan Penyelenggara Haji.
Dari nama-nama tersebut, hingga saat ini belum juga ada yang mengundurkan diri. Bahkan, Teddy Indra Wijaya belakangan ini justru mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi letkol.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher