tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagai tindak lanjut daripada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2024.
“Dan pendoman ini bukan cuma menjadi dasar hukum, tapi juga simbol komitmen bersama kita untuk memastikan jurnalisme berkualitas bisa terus hadir, dan tetap hidup di tengah distribusi digital,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam acara peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
Nezar menjelaskan distribusi digital telah mengubah lanskap bisnis media. Sehingga, perusahaan media terus berupaya melakukan berbagai macam cara mencari bisnis model, berinovasi, dan berupaya untuk mendapatkan audiens.
Selain itu, Nezar mengatakan, banyak media konvensional terkena dampak secara langsung dari proses transformasi digital. Dia pun berharap dengan adanya regulasi ini, perusahaan platform digital memiliki tanggung jawab lebih jelas dalam mendukung jurnalisme.
“Itu harus menyesuaikan dirinya dalam satu proses transformasi digital yang juga tidak mudah, dan kita menginginkan adanya satu ekosistem yang lebih fair sehingga sustainability media itu bisa berlanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pedoman ini lahir atas keprihatinan para publisher dan media yang berjuang di antara gempuran platform media sosial. Sementara itu, dia berharap mekanisme yang jelas dapat menjadi adil bagi semua pihak terlibat.
“Kenapa? Karena jurnalisme yang berkualitas ini salah satu elemen penting untuk membuat lanskap media kita ini bisa terjaga dengan informasi-informasi yang bermutu," kata Nezar.
"Karena kita tahu ada banyak misinformasi, disinformasi, ada banyak hoaks, ada banyak kekacauan informasi yang terjadi dan pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap eksis,” sambung Nezar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Intan Umbari Prihatin