tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagai tindak lanjut daripada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Pedoman yang disusun oleh sejak Oktober 2024 ini merupakan hasil kerja kolaborasi antara Komdigi dan berbagai dari dunia pers yang tergabung dalam Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
“Dan pendoman ini bukan cuma menjadi dasar hukum, tapi juga simbol komitmen bersama kita untuk memastikan jurnalisme berkualitas bisa terus hadir, dan tetap hidup di tengah distribusi digital,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam acara peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
Nezar menjelaskan distribusi digital telah mengubah lanskap bisnis media. Sehingga, perusahaan media terus berupaya melakukan berbagai macam cara mencari bisnis model, berinovasi, dan berupaya untuk mendapatkan audiens.
Selain itu, Nezar mengatakan, banyak media konvensional terkena dampak secara langsung dari proses transformasi digital. Dia pun berharap dengan adanya regulasi ini, perusahaan platform digital memiliki tanggung jawab lebih jelas dalam mendukung jurnalisme.
“Itu harus menyesuaikan dirinya dalam satu proses transformasi digital yang juga tidak mudah, dan kita menginginkan adanya satu ekosistem yang lebih fair sehingga sustainability media itu bisa berlanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pedoman ini lahir atas keprihatinan terhadap kondisi media massa yang berjuang di antara gempuran platform media sosial. Dia berharap mekanisme yang jelas dapat menjadi adil bagi semua pihak terlibat.
“Kenapa? Karena jurnalisme yang berkualitas ini salah satu elemen penting untuk membuat lanskap media kita ini bisa terjaga dengan informasi-informasi yang bermutu," kata Nezar.
"Karena kita tahu ada banyak misinformasi, disinformasi, ada banyak hoaks, ada banyak kekacauan informasi yang terjadi dan pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap eksis,” sambung Nezar.
Ketua KTP2JB Suprapto menjelaskan bahwa pedoman ini menjadi panduan teknis bagi komite dalam menjalankan tugasnya mendatatang. "Pedoman ini menjadi panduan teknis bagi kerja-kerja komite dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi menciptakan jurnalisme berkualitas dan industri media yang sustain," ucap Suprapto dalam kesempatan yang sama.
Ia pun menenakan bahwa komite bertugas menjadi jembatan bagi dunia pers untuk bekerja sama dengan platform, dalam hal ini seperti Google dan Meta, dalam mewujudkan ruang digital yang sehat.
"Harapan ke depan tentu kita bisa bekerja sama lebih baik, tentu para pihak tidak hanya komite dengan pemerintah atau komite dengan platform, tapi komite dengan pemerintah, dengan platform, dengan komunitas pers, sehingga tujuan dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu bisa terwujud," kata Suprapto.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Intan Umbari Prihatin