Komite ini terdiri dari 11 orang, 5 perwakilan Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers, 5 orang dari Kemenko Polhukam, dan 1 orang dari Kemenkominfo.
"Tidak ada pengecualian. Jadi platform apapun yang mendistribusikan berita, dan apa lagi mengkomersialisasikannya, terkena aturan ini," kata Usman Kansong.