Menuju konten utama

Dewan Pers Akan Bentuk Komite Atur Perpres Publisher Rights

Komite ini terdiri dari 11 orang, 5 perwakilan Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers, 5 orang dari Kemenko Polhukam, dan 1 orang dari Kemenkominfo.

Dewan Pers Akan Bentuk Komite Atur Perpres Publisher Rights
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ketika memberikan keterangan di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Dewan Pers akan membentuk komite yang mengatur penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Publisher Rights.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, proses pembentukan komite ini dimulai dari pembentukan gugus tugas. Lantas, gugus tugas akan membentuk tim seleksi yang akan menyeleksi komite penerapan Perpres Publisher Rights.

"Tanggal 4 Maret, kami sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite," ucapnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Ninik mengatakan, komite tersebut terdiri dari 11 orang. Berdasarkan Perpres 32 Tahun 2024, 11 orang itu terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers, lima orang dari Kemenko Polhukam, dan satu orang Kemenkominfo.

Sementara itu, gugus tugas terdiri dari perwakilan tiga konstituen Dewan Pers yang bukan perusahaan pers, yakni perwakilan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Asosiasi Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan gugus tugas. Kemudian, gugus tugas ini, saya sebagai ketua ex-officio Ketua Dewan Pers dipilih oleh kawan-kawan," ucap Ninik.

Ia melanjutkan, tim seleksi diketuai oleh Imam Wahyudi yang kini sebagai anggota Dewan Pers. Tim seleksi terdiri dari total lima orang, termasuk Imam Wahyudi.

Menurut Ninik, tim seleksi memiliki waktu tiga bulan untuk menyeleksi komite yang bakal mengatur Perpres Publisher Right.

"Tim seleksi sudah menyampaikan kepada gugus tugas bahwa sebagai Ketua Tim Seleksi adalah Bapak Imam Wahyudi dan sekretarisnya adalah Bu Ninuk Pambudi. Kemudian, anggotanya adalah Ibu Winda dan dua anggota yang lain," urainya.

"Perpres ini harus berjalan paling lama enam bulan. Oleh karena itu, tim seleksi akan bekerja tiga bulan sejak kemarin ditetapkan. Mudah-mudahan bisa lebih cepat," lanjut Ninik.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Publisher Rights, Selasa (20/2/2024).

Ia mengeklaim, Perpres Publisher Rights tidak akan mengurangi kebebasan pers. Menurut Jokowi, Perpres itu justru merupakan inisiatif dari perusahaan media.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," katanya di acara Hari Pers Nasional, 20 Februari 2024.

Jokowi menyebutkan, pemerintah hendak mengatur hubungan bisnis antara perusahaan media dengan platform digital. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme.

Menurut Jokwi, pembuatan Perpres ini untuk meminimalkan konten negatif yang dibuat para jurnalis. Jokowi ingin agar jurnalis di Indonesia membuat berita yang mengedukasi.

Baca juga artikel terkait PUBLISHER RIGHTS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi