Menuju konten utama

Menakar Nasib Publisher Rights di Tengah Perjanjian Dagang RI-AS

Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Prabowo dan Trump berpotensi menghancurkan sumber pendapatan potensial media di tengah krisis industri.

Menakar Nasib Publisher Rights di Tengah Perjanjian Dagang RI-AS
Presiden RI Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Presiden Trump pada saat sesi foto Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Sharm el-Sheikh untuk Perdamaian di Gaza, Palestina, di Kota Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump, pada Kamis (19/2/2026) lalu langsung memantik sejumlah polemik.

Di balik narasi pemerintah yang menyebut perjanjian ini sebagai terobosan strategis untuk menjaga daya saing ekspor nasional dan menopang pertumbuhan ekonomi, terselip salah satu klausul yang dinilai berpotensi menggerus pondasi ekosistem pers nasional.

Sorotan tertuju pada Pasal 3.3 dokumen ART. Pasal ini menyatakan Indonesia harus menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung perusahaan berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun pembagian keuntungan.

Bagi komunitas pers, klausul tersebut bukan sekadar isu teknis perdagangan digital. Lebih jauh, klausul itu menyentuh jantung persoalan keberlanjutan media, relasi kuasa antara platform global dan perusahaan pers lokal, serta masa depan jurnalisme di tengah dominasi raksasa teknologi.

Klausul ini juga dinilai bertabrakan langsung dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas—yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Perpres ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan relasi antara media dan platform digital. Melalui mekanisme kerja sama bisnis yang adil, negara berupaya memastikan perusahaan pers memperoleh kompensasi atas distribusi dan monetisasi konten jurnalistik di ruang digital.

Namun, keberadaan pasal itu justru berpotensi membuat Perpres Publisher Rights kehilangan daya ikat, setidaknya terhadap platform asal AS. Terutama di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan media, yang terus mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi media yang kini beralih ke platform digital.

Ilustrasi media Digital

Ilustrasi media Digital. FOTO/iStockphoto

Mengikis Perpres Publisher Rights

Kekhawatiran akan dampak buruk ART terhadap ekosistem pers disampaikan salah satunya oleh Dewan Pers. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menilai Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut berpotensi secara signifikan mempersempit ruang pelaksanaan Perpres Publisher Rights.

Menurut Totok, lahirnya Perpres Publisher Rights merupakan bentuk intervensi terbatas negara untuk membantu keberlanjutan ekonomi perusahaan pers, tanpa mencampuri wilayah jurnalistik. Perpres ini dirancang sebagai instrumen koreksi atas relasi yang timpang antara platform digital global dan media nasional.

“Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu adalah salah satu cara untuk media massa atau publisher kita itu mendapatkan haknya. Karena apa? Karena konten-konten atau produk jurnalistik mereka itu kemudian kalau diambil begitu saja tanpa ada kompensasi kan menjadi tidak adil, karena mereka mengambil itu untuk keperluan dikomersialisasi lagi kan,” kata Totok kepada Tirto, Jumat (27/2/2026).

Totok menegaskan, intervensi pemerintah dalam Perpres Publisher Rights sepenuhnya berada di ranah ekonomi, bukan jurnalistik. Tujuannya semata-mata memastikan keberlanjutan perusahaan pers, yang dalam beberapa tahun terakhir terus tertekan oleh perubahan lanskap industri media.

Namun, keberadaan Pasal 3.3 ART membuat ruang kerja Perpres tersebut menyempit. Totok menyebut, klausul yang mewajibkan Indonesia menahan diri dari memungut kompensasi kepada platform digital milik AS berpotensi mengosongkan makna regulasi nasional.

Menurutnya, memang masih ada peluang Perpres tetap berjalan terhadap platform non-AS. Namun, mengingat dominasi platform asal AS dalam ekosistem digital global, ruang tersebut menjadi sangat sempit.

“Memang kalau ada yang mengatakan bahwa meskipun agreement itu berlaku maka Perpres tetap berjalan, ya itu betul, karena memang mungkin ada platform yang di luar Amerika, ya kan? Tapi jumlahnya kan tidak sebanyak platform yang dari Amerika, ya kan?” jelas dia.

Ia menegaskan, logika bisnis yang adil menuntut adanya pembagian keuntungan ketika suatu karya dikomersialkan. Pengambilan konten jurnalistik untuk kepentingan ekonomi tanpa kompensasi dipandang sebagai praktik yang tidak etis.

Saat ini, Totok menyampaikan Dewan Pers tengah membuka berbagai opsi penyikapan. Jika Perpres Publisher Rights tak lagi dapat dijalankan, ia berharap pemerintah dapat mencari skema kompensasi lain demi menjaga keberlanjutan industri pers.

“Misalkan apakah PPN iklan-iklan yang kita tayangkan itu bisa nggak misalkan dibantu supaya tidak menjadi beban perusahaan-perusahaan pers,” ucap Totok.

Ilustrasi Kontributor Pers

Ilustrasi Kontributor Pers. foto/IStockphoto

Lonceng Kematian Pers Indonesia

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menilai ART secara langsung berhadap-hadapan dengan Perpres Publisher Rights, bahkan berpotensi menganulirnya.

Menurut Bayu, dampak perjanjian tersebut terhadap media dan jurnalis akan sangat nyata. Tanpa kewajiban berbagi keuntungan, perusahaan pers kehilangan salah satu sumber pendapatan potensial di tengah krisis industri.

“Dampaknya ke media dan jurnalis jelas. Media akan kesulitan mendapat pendapatan dari platform digital. Sebaliknya, platform digital termasuk AI akan bebas menggunakan karya-karya jurnalistik untuk monetisasi di platform digital,” kata Bayu saat dihubungi Tirto, Jumat.

Kondisi ini, lanjut Bayu, akan mempercepat kemunduran bisnis media. Gelombang penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis menjadi ancaman yang hampir tak terelakkan.

Bagi media yang berupaya bertahan, Bayu melihat munculnya ketergantungan baru terhadap dana pemerintah melalui APBN dan APBD. Ketergantungan ini berpotensi menggerus independensi ruang redaksi.

“Atau bagi media-media yang coba bertahan, akan menggantungkan kerja sama dengan pemerintah lewat dana APBN/APBD. Seperti halnya praktik yang sering terjadi, maka ruang redaksi akan tidak independen, intervensi pemerintah akan kuat,” tuturnya.

Tak hanya Pasal 3.3, Bayu juga menyoroti pasal lain dalam ART yang dinilai merugikan industri media, yakni Pasal 2.28. Pasal itu disebut berpeluang membuka keran kepemilikan asing 100 persen di sektor media, televisi, dan radio.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor AS di sektor pertambangan. pengolahan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, jasa ekosistem, solusi efisiensi sumber daya, penerbitan, jasa pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan jasa keuangan.”

“Padahal di UU Pers dan UU Penyiaran, modal asing dibatasi untuk masuk media. UU Penyiaran membatasi maksimal 20 persen modal asing boleh di TV dan radio,” tegasnya.

Klausul ini, menurut Bayu, akan memaksa media nasional berkompetisi langsung dengan perusahaan bermodal besar dari luar negeri. Persaingan bebas semacam itu dikhawatirkan semakin menekan perusahaan media lokal.

Dalam pandangan AJI, ancaman terhadap kebebasan pers dalam ART tidak hadir dalam bentuk sensor atau represi langsung. Justru, tekanan dilakukan secara sistemik melalui mekanisme bisnis.

“ART ini sangat mengancam kebebasan pers, bukan dengan sensor atau intimidasi, tapi dilumpuhkan dari sisi bisnis,” sebut Bayu.

Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, yang turut melihat ART sebagai kebijakan yang secara struktural merugikan industri media nasional.

Ia menilai, perjanjian tersebut menghambat implementasi publisher rights dan membuat Indonesia tertinggal dari negara-negara lain yang telah lebih dulu meminta platform digital berbagi keuntungan.

“Yang untung adalah big tech company, perusahaan platform over the top,” ujar Bhima kepada Tirto.

Lebih jauh, ia melihat desain kebijakan ini berpotensi menciptakan ketergantungan media terhadap pendanaan negara, yang berujung pada praktik sensor diri. Bhima juga menyoroti klausul lain dalam ART yang membatasi ruang pemungutan pajak digital. Menurutnya, ini menjadi satu paket kepentingan besar AS untuk melindungi dominasi platform digitalnya.

“Jika dilihat dari klausul ART, disebutkan juga bahwa pemerintah dibatasi untuk memungut pajak digital ke platform. Itu satu paket,” urai Bhima.

Respons Pemerintah

Di tengah kritik keras terhadap Pasal 3.3 dalam ART, pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan industri pers nasional. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan, platform digital asal AS tetap membutuhkan produk jurnalistik dari media dalam negeri, sehingga kerja sama dinilai akan tetap berjalan.

Menurutnya, platform digital pasti akan tetap membutuhkan media massa untuk mendapatkan berbagai informasi yang berkembang di Indonesia. Bahkan, untuk menggunakan artificial intelligence (AI) sekalipun, platform tetap membutuhkan informasi yang kemudian dapat diolah kembali.

“Mereka akan tetap memerlukan produk-produk karya jurnalistik tanah air, maka mereka akan melakukan hubungan kesepakatan dengan media-media nasional. Karena kalau tidak, mereka tidak mendapatkan informasi dari media-media nasional yang bisa mereka ambil, apalagi dengan AI, di mana mereka memerlukan pengambilan data untuk mengolah datanya,” kata Meutya kepada para wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Meutya, perbedaan utama antara ART dan Perpres Publisher Rights terletak pada fleksibilitas pengaturannya. Jika dalam Perpres Publisher Rights skema kerja sama cenderung dibakukan, ART justru memberi ruang yang lebih longgar bagi model kolaborasi bisnis.

Sehingga, skema bisnis antara platform dan media dalam kerangka ART bisa lebih bervariasi, tidak hanya terbatas pada skema bagi hasil. Dengan begitu, Meutya meyakini peluang kerja sama antara platform digital dan media akan semakin terbuka luas.

Ia juga menyinggung klausul dalam Perpres yang mewajibkan platform digital asing menggandeng seluruh media nasional. Menurutnya, ketentuan tersebut secara praktik sulit diterapkan, sehingga dalam ART pengaturannya dibuat lebih realistis.

“Kemudian yang kedua [di Perpres Publisher Rights] ada bahasa bahwa digital platform dari luar negeri ini wajib menggandeng semua media. Nah ini juga memang setelah kita lihat agak sulit dilakukan gitu. Jadi akhirnya ART ini juga disepakati bukan dalam kerangka melemahkan itu,” ucapnya.

Dalam skema baru ini, Meutya menyebut pemerintah lebih menempatkan hubungan bisnis antara platform digital dan perusahaan pers sebagai mekanisme business to business (B to B). Pemerintah, sebutnya, tetap berperan mendorong praktik terbaik agar kerja sama tersebut tidak merugikan media nasional.

“Tentu pemerintah juga terus akan mendorong dan berkomunikasi, Komdigi dengan teman-teman digital platform tentu sering berkomunikasi, kita akan meminta mereka untuk melakukan atau terus melakukan best practices yang saat ini berjalan,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait PUBLISHER RIGHTS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fahreza Rizky