Menuju konten utama

Upaya Komdigi Jaga Keberlanjutan Media & Arus Informasi Publik

Lewat publisher rights, platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik diharuskan membayar kompensasi kepada perusahaan pers.

Upaya Komdigi Jaga Keberlanjutan Media & Arus Informasi Publik
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pidato pada Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan industri media nasional, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi, di tengah derasnya arus informasi lewat konten digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.

“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang Tirto terima Minggu (15/2/2026).

Meutya mengatakan, pemerintah akan memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Dia juga menekankan arti penting kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.

“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” ujar Meutya.

Dia menyebut, sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat.

“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik," tutur Meutya.

Melalui publisher rights, pemerintah melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sehingga masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.

Baca juga artikel terkait PUBLISHER RIGHTS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto