Menuju konten utama

Perpres Publisher Rights Disahkan, Apakah Ancam Kebebasan Pers?

Perpres Publisher Rights disahkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (20/2/2024). Benarkah ancam kebebasan pers?

Perpres Publisher Rights Disahkan, Apakah Ancam Kebebasan Pers?
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi sahkan Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau kerap juga disebut dengan Perpres Publisher Rights. Benarkah ancam kebebasan pers?

Penetapan Perpres Publisher Rights itu bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Econventional Hal Ecopark, Ancol, Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024.

Saat menghadiri acara peringatan HPN 2024, Jokowi dalam pidatonya mengumumkan bahwa setelah melalui proses yang panjang, dirinya akhirnya menandatangani Perpres Publisher Rights.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya dikutip Antara.

Menurut Jokowi, proses pengesahan Perpres Publisher Rights telah berlangsung sejak tahun lalu, dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di Indonesia.

Kemudian, Jokowi juga mengatakan, sebelum mengesahkan Perpres tersebut, dirinya sudah mendengarkan masukan dari rekan-rekan pers.

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.

Apakah Perpres Publisher Rights Ancam Kebebasan Pers?

Jokowi mengungkapkan, penetapan Perpres Publisher Rights tidak akan ancam kebebasan pers. Pasalnya, menurut dia, pemerintah tidak sedang mengatur isi atau konten pers, tetapi mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.

Dia mengklaim, peraturan itu disahkan dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas. Jokowi juga mengingatkan, pada masa transisi implementasi Perpres Publisher Rights, mungkin akan menghadapi sejumlah risiko. Ini termasuk respon dari platform digital dan respon dari masyarakat pengguna layanan.

Tanggapan mengenai penetapan Perpres Publisher Rights itu datang dari pengamat sekaligus akademisi bidang media dan jurnalisme dari Universitas Padjajaran, Dadang Rahmat Hidayat.

Dadang menyambut baik penetapan tersebut, karena menurut dia niat dan tujuan Perpres tersebut bagus untuk keberlangsungan jurnalisme yang berkualitas, terutama dalam perkembangan teknologi seperti saat ini.

"Niatan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas di tengah perkembangan teknologi informasi yang sangat disruptif, ini saya kira bagus," kata Dadang pada Rabu (21/2/2024) kepada Antara.

Dadang menilai, Perpres itu penting sebagai bentuk apresiasi terhadap produk jurnalistik, sehingga ini akan membentuk jurnalisme yang semakin baik di Tanah Air.

"Saya kira ini penting juga supaya media, khususnya konten jurnalisme, itu juga mendapatkan apresiasi yang relatif baik gitu, ya, karena supaya mereka juga dengan apresiasi yang baik terhadap produknya bisa mendorong kualitas jurnalisme itu sendiri," ujarnya.

Meski demikian, Dadang berharap, Perpres Publisher Rights, tidak hanya bertujuan mewujudkan jurnalisme berkualitas, tetapi juga profesionalisme kerja jurnalis.

"Tetapi juga menjadi bagian dari upaya untuk mengoptimalkan profesionalisme kerja jurnalistik, profesionalisme kerja jurnalis," katanya.

Sambutan baik untuk Perpres Publisher Rights juga datang dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menilai regulasi tersebut dapat memberikan ruang kepada media skala kecil dan menengah untuk berkembang.

Menurut Ninik, pemberlakuan Perpres Publisher Rights, dapat membuka akses bagi perusahaan media kecil dan menengah untuk membangun kerja sama. Sebelumnya menurut dia, kesempatan untuk kerja sama itu hanya terbuka lebar bagi media-media besar.

"Perusahaan media-media yang besar, dalam konteks kerja sama dengan perusahaan platform mereka sudah punya kemampuan untuk negosiasi, lobi, dan lain sebagainya. Nah, tapi untuk perusahaan pers menengah atau kecil yang sedang bertumbuh dan sudah terverifikasi ini justru memberikan kesempatan untuk mereka bekerja sama dengan perusahaan platform," kata Ninik pada Rabu (21/2/2024) kepada Antara.

Selain itu, dia juga menambahkan, Perpres Publisher Rights memberikan sejumlah bentuk perlindungan kepada perusahaan pers skala kecil dan mengah dalam hal distribusi media. Platform digital, diminta adil pada semua perusahaan pers dalam penawaran layanan.

Tujuan Perpres Publisher Rights

Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights, terdiri dari 18 Pasal yang dibagi menjadi 5 Bab.

Perpres Publisher Right ditetapkan dengan tujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Merujuk Pasal 3 regulasi tersebut, ruang lingkup Perpres meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.

Pada Pasal 5 disebutkan, perusahaan platform digital wajib mewujudkan jurnalisme berkualitas dengan cara berikut ini:

a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;

b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;

c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;

d. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta

f. Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Link Download PDF Perpres Publisher Rights 2024

Salinan resmi Perpres Publisher Rights 2024 dapat dibaca secara lengkap dengan mengunduh file PDFnya melalui tautan berikut:

Download Link PDF Perpres Publisher Rights 2024

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra