tirto.id - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, keputusan ini diumumkan oleh Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, pada Selasa, 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri media konvensional di Indonesia.
Proses pembuatan peraturan ini sendiri telah melibatkan perdebatan panjang, pertimbangan berbagai pihak, serta melibatkan Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media.
Perpres tersebut bertujuan untuk menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
Pemerintah dalam hal ini ingin memberikan kerangka umum yang jelas untuk kerja sama antara keduanya, dengan harapan meningkatkan kualitas jurnalisme dan menghindari konten negatif.
Presiden juga menekankan bahwa peraturan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers.
Menurut Jokowi, pemerintah masih perlu mengantisipasi risiko selama masa transisi implementasi Perpres ini, termasuk respons dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan.
Selain itu, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk mendukung perusahaan pers di dalam negeri, dengan salah satunya adalah dengan memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
Presiden juga menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku untuk para pembuat konten (content creator) di Indonesia.
Mereka diajak untuk tetap melanjutkan kerja sama dengan platform digital tanpa khawatir, karena peraturan ini tidak berdampak pada mereka dan mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama menghadapi transformasi digital dan memastikan kelangsungan industri media nasional.
Isi Perpres Rights 2024 yang Diteken Jokowi
Mengutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Perpres Publisher Rights atau Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki beberapa poin utama yang mencakup tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Perpres ini sendiri mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan kerangka kerja yang adil antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, dengan tujuan mendukung jurnalisme berkualitas dan melindungi hak kepemilikan konten berita.
Berikut adalah beberapa isi dari Perpres tersebut:
1. Tujuan Perpres
Perpres ini diterbitkan dengan tujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.2. Ruang Lingkup Perpres
- Pengaturan perusahaan platform digital.- Kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
- Pembentukan komite.
- Pendanaan.
3. Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang pers setelah menerima laporan.- Membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
- Melaksanakan pelatihan dan program yang mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
- Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
- Bekerja sama dengan perusahaan pers.
4. Kerja Sama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers
Kerja sama melalui perjanjian berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.5. Pembentukan Komite
Pembentukan komite yang independen oleh Dewan Pers yang memiliki fungsi pengawasan, pemberian fasilitasi pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.6. Keanggotaan Komite
Terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.7. Pendanaan Komite
Pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, dan/atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.8. Berlaku Setelah Enam Bulan
Perpres ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.Link Download PDF Perpres Publisher Rights 2024
Untuk informasi lebih detail mengenai apa saja isi dalam Perpres Publisher Rights yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi, Anda bisa mengunduh file PDFnya melalui tautan berikut:
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra