Menuju konten utama

Jokowi: Perpres Publisher Right Tak Mengurangi Kebebasan Pers

Menurut Jokowi, pembuatan Perpres ini untuk meminimalkan konten negatif yang dibuat para jurnalis. 

Jokowi: Perpres Publisher Right Tak Mengurangi Kebebasan Pers
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Publisher Right, Selasa (20/2/2024).

Ia mengeklaim Perpres Publisher Right tidak akan mengurangi kebebasan pers. Menurut Jokowi, Perpres itu justru merupakan inisiatif dari perusahaan media.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," katanya di acara Hari Pers Nasional, Selasa (20/2/2024).

Jokowi menyebutkan, pemerintah pusat hendak mengatur hubungan bisnis antara perusahaan media dengan platform digital. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme.

Menurut Jokowi, pembuatan Perpres ini untuk meminimalkan konten negatif yang dibuat para jurnalis. Jokowi ingin jurnalis di Indonesia membuat berita yang mengedukasi.

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," tuturnya.

Eks Wali Kota Solo itu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memprioritaskan belanja iklan dari pemerintah pusat kepada perusahaan media.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta para konten kreator tak perlu khawatir dengan kehadiran Perpres Publisher Right.

"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku dengan konten kreator. Silakan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," ucapnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, berikut kewajiban perusahaan platform digital:

  • Pasal 5
Perusahaan Platform Digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan;

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Sementara itu, berikut merupakan kerja sama antara perusahaan pers dengan platform digital:

  • Pasal 7
(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. lisensi berbayar;
  2. bagi hasil;
  3. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
  4. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf bmerupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian

  • Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PUBLISHER RIGHTS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi