Menuju konten utama

Dewan Pers Tunggu Respons Google dan Meta soal Publisher Rights

Menurut Dewan Pers, Meta dan Google selalu mengikuti proses diskusi di dalam rumusan pasal demi pasal di dalam Perpres Publisher Rights.

Dewan Pers Tunggu Respons Google dan Meta soal Publisher Rights
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ketika memberikan keterangan di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Perusahaan platform, Meta serta Google, hingga saat ini disebut belum memberikan respons resmi atas adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Publisher Rights.

Hal ini dinyatakan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai Perpres Publisher Rights diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024.

"[Google dan Meta] secara langsung memberikan respons keluarnya perpres ini belum disampaikan kepada Dewan Pers maupun pemerintah, setidaknya Dewan Pers ya," ucap Rahayu di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Namun, katanya, Google dan Meta ikut dilibatkan sejak awal pembuatan Perpres Publisher Rights, yakni sejak proses diskusi pasal per pasal salam Perpres Publisher Rights tersebut.

Tak cuma itu, Google dan Meta juga disebut kerap mendatangi kantor Dewan Pers atau kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membahas soal Perpres Publisher Rights ini.

"Sebetulnya, perusahaan platform dilibatkan dari awal. Jadi, Meta, Google, itu selalu mengikuti proses diskusi di dalam rumusan pasal demi pasal di dalam perpres ini," tutur Rahayu.

"[Google dan Meta] datang ke Dewan Pers juga berkali kali. Proses pembahasan dengan difasilitasi Kominfo juga mereka dihadirkan," lanjutnya.

Menurut dia, kepada Dewan Pers serta Kemenkominfo, Google serta Meta menyampaikan tanggapan masing-masing atas Perpres Publisher Right tersebut.

Di satu sisi, Ninik belum mengungkapkan bagaimana tanggapan awal Google serta Meta atas perpres yang ditandatangani Jokowi tersebut.

"Jadi, [Google-Meta] menyampaikan secara langsung, juga fasilitasi yang disampaikan, yang diberikan Kemenkumham pada saat proses harmonisasi kebijakan ini. Jadi, respons dalam artian proses panjang, mereka [perusahaan platform] selalu dilibatkan," urai dia.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights pada 20 Februari 2024. Ia mengeklaim, adanya Perpres Publisher Rights tidak akan mengurangi kebebasan pers di Tanah Air. Menurut Jokowi, Perpres itu justru merupakan inisiatif dari perusahaan media.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," katanya di acara Hari Pers Nasional, 20 Februari 2024.

Jokowi menyebutkan, Pemerintah Pusat hendak mengatur hubungan bisnis antara perusahaan media dengan platform digital. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Tanah Air.

Menurut dia, pembuatan Perpres ini untuk meminimalkan konten negatif yang dibuat para jurnalis. Jokowi ingin agar jurnalis di Indonesia membuat berita yang mengedukasi. Tujuannya, yakni untuk kemajuan Tanah Air.

Baca juga artikel terkait PUBLISHER RIGHTS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri