tirto.id - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa seluruh platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan pers. Maka itu, kata dia, tidak ada kecuali bagi platform untuk tidak patuh terhadap regulasi tersebut.
"Ya, tidak ada pengecualian. Jadi platform apapun yang mendistribusikan berita, dan apa lagi mengkomersialisasikannya, terkena aturan ini," kata Usman di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Usman mengatakan, platform khusus yang tidak mendistribusikan konten berita tidak akan kena Perpres Publisher Right seperti platform gim daring. Selama mendistribusikan berita, kata Usman, semua pihak wajib tunduk pada Perpres tersebut.
Ia menekankan bahwa Perpres Publisher Right berlaku bagi perusahaan pers atau perusahaan yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Namun, kata dia, aturan ini tidak memengaruhi para konten kreator.
"Konten kreator kan tidak bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, dia tidak terdampak oleh Perpres ini. Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan presiden sudah menegaskan hal itu, jangan khawatir konten kreator," kata Usman.
Ia mengatakan, Komite Publisher Right akan berwenang memediasi antara perusahaan pers dengan pihak platform.
Ia juga mengatakan ada beberapa platform yang mendapatkan pemasukan dari pencarian iklan. Perusahaan pers bisa bernegosiasi dengan platform dalam bentuk kerja sama yang diinginkan, baik berbentuk uang ataupun bentuk lain.
Saat ini, kata Usman, ada beberapa platform yang secara sukarela bekerja sama dengan perusahaan media. Maka itu, tambahnya, keberadaan publisher right adalah upaya memayungi kerja sama itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi