tirto.id - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, Arif Anwar, menuturkan bahwa penumpang mudik motor gratis (motis) dapat membeli tiket KA dengan tarif mulai Rp10 ribu dan maksimal Rp20 ribu.
Menurut Arif Anwar, tarif maksimal Rp20 ribu dipatok jika jarak tempuh pengguna mencapai lebih dari 290 kilometer.
Misalnya, penumpang KA Motis Utara yang berangkat dari Stasiun Cilegon dan turun di Stasiun Cirebon Prujakan dikenakan tarif Rp10 ribu. Namun akan dikenakan tarif Rp20 ribu apabila turunnya melewati Stasiun Cirebon Prujakan.
Kemudian, penumpang KA Motis Tengah yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan turun di Stasiun Cirebon Prujakan dikenakan tarif Rp10 ribu, namun akan dikenakan tarif Rp20 ribu apabila turunnya melewati Stasiun Cirebon Prujakan.
Contoh ketiga, penumpang KA Motis Selatan yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan turun di Stasiun Kiaracondong dikenakan tarif Rp10 ribu, namun akan dikenakan tarif Rp20 ribu apabila turunnya melewati Stasiun Kiaracondong.
Persyaratan untuk mendaftar mudik motor gratis sekaligus mudik bareng KAI pengguna harus memiliki KTP, SIM, Kartu Keluarga, dan STNK.
Kemudian, pelanggan juga wajib mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk, juga harus mendaftar dengan menyampaian email aktif.
Tiket mudik motor gratis bisa didapatkan mulai 4 Maret hingga 18 April 2024. Tersedia kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi