tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mengusut dugaan praktik calo dalam dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2021. Penyidik Kejati Jateng telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MB sebagai tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti kejahatannya diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Agus Sunaryo, membenarkan pelimpahan dari penyidik Kejati Jateng terkait kasus dengan tersangka seorang ASN itu.
"Tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Semarang," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Dia menjelaskan, modus tersangka MB adalah menjanjikan pendaftar lolos dalam seleksi CPNS kejaksaan tahun 2021. Iming-iming tersangka pun berhasil memperdaya enam korban.
"Korbannya 6 orang, masing-masing ditarik biaya antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang," jelas Agus. Tersangka total menerima hadiah atau gratifikasi mencapai Rp900 juta.
Meski sudah membayar, nyatanya para korban tetap tidak lolos. Korban pun meminta uangnya kembali, tetapi karena tidak ada itikad baik, akhirnya tersangka dilaporkan ke kejaksaan.
Menurut keterangan yang dihimpun, tersangka menggunakan uang hasil punglinya untuk kepentingan pribadi.
Saat ini kejaksaan masih menelusuri aset milik tersangka. "Asset tracking masih proses," imbuh Agus.
Tersangka MB disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher