Menuju konten utama

Jawaban KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB

KPK pun mengaku telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan BJB, tetapi akan mengungkapkan para tersangka dalam waktu dekat.

Jawaban KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Sampai saat ini, penyidik belum pernah memeriksa pria yang karib disapa Kang Emil dalam perkara tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti," kata Setyo dalam keterangan, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, enggan membuka alasan penyidik menggeledah kediaman Ridwan Kamil. Dia hanya mengatakan, hal tersebut telah masuk dalam ranah materi penyidikan sehingga belum bisa diumumkan.

"Itu sudah materi dan sangat teknis yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait penyidikan perkara BJB," kata Fitroh, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan, penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

"Sudah tersangkanya. Sekitar 5 orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dia mengatakan, dari kelima tersangka tersebut termasuk dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta.

Tessa juga enggan menyebutkan pihak internal BJB yang terlibat dalam kasus ini. Dia menyebut, KPK akan segera menggelar rilis resmi terkait kasus ini.

Hingga saat ini, KPK memang sudah memulai penyidikan kasus tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku, KPK telah menerbitkan surat penyidikan untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Setyo mengaku, KPK akan berkoordinasi dengan semua penegak hukum yang tengah menangani korupsi BJB. Namun, KPK belum mengungkapkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata Setyo pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher