Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Klaim Kasus Antam Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun

Tirto tak menemukan adanya berita kredibel yang melaporkan kerugian negara akibat kasus Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun.

Tidak Benar Klaim Kasus Antam Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun
Header Periksa Fakta Antam Rugikan Negara. tirto.id/Fuad

tirto.id - Nama perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tengah menjadi sorotan publik lantaran terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama periode 2010 – 2022. Di tengah ramainya kasus ini, muncul klaim-klaim miring yang perlu diperiksa kebenarannya.

Pada awal Maret lalu misalnya, Tirto sempat memeriksa narasi yang menyebut bahwa PT Antam melakukan pemalsuan emas sebesar 109 ton. Namun demikian, klaim itu bersifat menyesatkan tanpa tambahan keterangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menegaskan, kasus 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Antam, yang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejagung, bukanlah emas palsu.

Setelah klaim emas palsu berlalu-lalang, kini mencuat narasi terkait angka kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Antam terkait kasus tersebut. Sebuah akun Instagram bernama “muslimvox” (arsip) menyebarkan gambar gedung Antam dengan klaim kalau PT Antam merugikan negara senilai Rp5.900 triliun, alias Rp5,9 kuadriliun.

Unggahan itu diberi keterangan yang berhubungan dengan klaim emas palsu Antam, yang sebelumnya telah diperiksa oleh Tirto.

Belum lama ini, beredar narasi terkait PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yang diduga mengedarkan emas palsu. Hal tersebut diungkapkan karena adanya pengusutan kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2024,” tulis akun pengunggah, Minggu (9/3/2025).

Foto Periksa Fakta Antam Rugikan Negara

Foto Periksa Fakta Antam Rugikan Negara. foto/hotline periksa fakta tirto

Sampai Senin (10/3/2025), unggahan ini sudah memperoleh 18.500 tanda suka dan 2.040 komentar dari warganet. Para pengguna Instagram yang ikut berkomentar tampak mempercayai narasi yang berseliweran ini.

Tirto juga menemukan klaim serupa di TikTok, seperti bisa diliat di sini dan di sini.

Namun, benarkah kasus Antam merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun?

Penelusuran Fakta

Untuk memverifikasi klaim yang beredar, Tim Riset Tirto mencoba melakukan penelusuran Google dengan kata kunci “kerugian negara kasus Antam”. Dari pencarian itu kami menemukan sejumlah media yang memberitakan terkait angka kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Namun demikian, Tirto tak menemukan adanya berita kredibel atau sumber resmi yang melaporkan kerugian negara akibat kasus Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun.

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, sebanyak 13 orang diproses hukum dan dihadapkan ke meja hijau untuk diadili dalam kasus dugaan korupsi ini. Enam orang merupakan mantan petinggi Antam, sementara tujuh lainnya dari pihak swasta.

Enam terdakwa mantan pejabat PT Antam itu bekerja sama dengan pihak swasta selaku pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian).

Mereka yang diproses hukum salah satunya yakni General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 1 Agustus 2017-5 Maret 2019, Abdul Hadi Aviciena. Kemudian tujuh orang yang merupakan pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di antaranya Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara buntut kasus ini mencapai Rp3,3 triliun.

Nilai itu berdasar pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP).

Rinciannya yakni Lindawati Effendi diperkaya sebesar Rp616.943.385.300,00; Suryadi Lukmantara Rp444.925.877.760,00; Suryadi Jonathan Rp343.412.878.342,59; dan James Tamponawas Rp119.272.234.430,00;

Lalu Djudju Tanuwidjaja diperkaya senilai Rp43.327.261.500,00; Ho Kioen Tjay Rp35.460.330.000,00; Gluria Asih Rahayu Rp2.066.130.000,00; serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non kontrak karya sebesar Rp1.702.671.167.794,45.

Liputan dengan jumlah kerugian negara yang sama juga dipublikasikan oleh Kompas.com.

Untuk diketahui, Kejagung mulai memproses hukum kasus ini pada pertengahan tahun lalu. Kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor diketahui kembali menggelar sidang lanjutan kasus cap emas ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Antam, Senin ini (10/3/2025). Penetapan tersangka kasus cap emas ilegal yang melibatkan PT Antam ini juga dimuat dalam situs resmi Kejagung.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan kalau klaim kerugian negara akibat kasus cap emas ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara buntut kasus ini mencapai Rp3,3 triliun. Nilai itu berdasar pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP).

Tirto tak menemukan adanya berita kredibel yang melaporkan kerugian negara akibat kasus Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait EMAS ANTAM atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - News
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto