Budi Said juga divonis denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai 58,841 kg emas atau senilai Rp35,5 M subsider 8 tahun penjara.
Saksi Eksi Anggeraini menyebut Budi Said mengatur semua isi transaksi, baik tanggal hingga nominal, sampai meminta tanda tangan kepada pejabat PT Antam.