Menuju konten utama

Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan ditunda menjadi Jumat 13 Desember 2024 dengan pembacaan putusan 27 Desember 2024.

Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas, yakni pengusaha properti sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said, dan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi, ditunda, Selasa (10/12/2024).

Penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Nurachman, dalam sidang yang digelar Selasa (10/12/2024). Jaksa meminta kepada Ketua Majelis Hakim, untuk menunda sidang ini hingga Jumat (13/12/2024).

"Izin majelis kami minta tambahan satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan," kata jaksa dalam ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

"Kalau diperkenankan hari Jumat majelis," tambah jaksa.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, mengabulkan permintaan jaksa sehingga sidang tuntutan ini ditunda hingga Jumat mendatang.

"Kita kasih kesempatan untuk penuntut umum terakhir di hari Jumat tanggal 13 Desember," kata hakim.

Selain itu, hakim juga mengatakan untuk sidang dengan agenda nota pembelaan akan digelar Jumat (20/12/2024) mendatang dan sidang putusan pada Jumat (27/12/2024).

"Untuk nota pembelaan di hari Jumat tanggal 20 (Desember). Replik di 23 di hari Senin, dan duplik di tanggal 24 (Desember). Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Budi Said belum membayar Antam seberat 58,135 kg kepada PT Antam. Aksi Budi Said dinilai merugikan PT Antam hingga sekitar Rp35 miliar.

"Menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000,00 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," kata jaksa di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Angka kerugian PT Antam diperoleh saat Budi melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 100 kilogram dengan nominal di bawah harga resmi emas Antam serta tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

Budi pun meminta PT Antam membuat faktur yang seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam untuk jumlah berat dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan PT Antam.

Atas perbuatannya, Budi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher