tirto.id - Terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas, Budi Said, yang merupakan pengusaha properti atau terkenal dengan sebutan Crazy Rich Surabaya, akan menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
"Betul, besok tuntutan Budi Said," kata Pengacara Budi Said, Indra Sihombing, saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) malam.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga akan menbacakan surat tuntutan untuk terdakwa, Abdul Hadi Avicena, yang merupakan General Manager PT Antam Tbk.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Nurachman Adikusumo, mendakwa Budi belum melakukan pembayaran emas seberat 58,135 kg kepada PT Antam.
"Menerima selisih lebih emas antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000,00 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," kata Nurachman di Ruang Sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Penerimaan tersebut, didapatkan oleh Budi dari transaksi jual beli emas antam pada butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 dibawah harga resmi emas antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
"Melalui pengiriman dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (ubpplm) Pulo Gadung PT Antam Tbk, yang terdakwa Budi telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya 41,865 kg emas antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000," tutur Nurachman.
Harga tersebut, sesuai dengan faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam Tbk. Sehingga, jaksa mengatakan, Budi telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya.
Nurachman mengatakan, Budi telah menerima 100 kg Antam melalui seorang calo bernama Eksi Anggraeni yang berhubungan secara langsung dengan marketing PT Antam, Endang Kumoro.
"Atas permintaan terdakwa budi said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kg emas antam dengan rincian emas seberat 1000 gr (1 kg) sebanyak 100 keping dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (ubpplm) Pulo Gadung ke butik emas logam mulia (belm) Surabaya 01 PT Antam Tbk," ujar Nurachman.
Kemudian jaksa menyebutkan, atas permintaan Budi pihak PT Antam membuatkan faktur yang seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam, untuk jumlah berat dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan PT Antam.
Atas perbuatannya, Budi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang