Menuju konten utama

Kejagung Bantah Isu ANTAM Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun

Kejagung mengklarifikasi bahwa tidak ditemukan fakta yang membenarkan tuduhan kerugian dalam jumlah fantastis Rp5,9 kuadriliun disebabkan ANTAM.

Kejagung Bantah Isu ANTAM Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun
Ilustrasi berita hoax. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras tudingan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) telah merugikan negara sehingga mengakibatkan total kerugian mencapai Rp5,9 kuadriliun.

Disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tudingan miring tersebut merupakan informasi yang menyesatkan. Harli mengatakan, klaim yang telah beredar di media sosial sedari Jumat (7/3) lalu itu adalah hoaks yang tidak berdasar. Pasalnya, proses hukum yang tengah berlangsung tidak menyebut jumlah kerugian seperti yang digembar-gemborkan.

"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli saat ditemui pada Senin (10/3).

Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah menangani dua kasus yang melibatkan ANTAM. Kasus tersebut adalah jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan fakta yang membenarkan tuduhan kerugian dalam jumlah fantastis tersebut.

"Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," tegas Harli.

Perlu diketahui bahwa hoaks yang menyasar ANTAM di media sosial seperti ini bukan pertama kali. ANTAM pernah dihadapkan dengan tudingan emas palsu senilai 109 ton. Tudingan yang beredar pada 28 Februari 2025 selanjutnya dibantah oleh Kejagung tidak benar.

Harli bahkan menegaskan, selama menangani proses hukum yang menyeret ANTAM, emas yang diperiksa selalu diverifikasi asli. "Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," ungkap Harli.

Bertolak dari serangkaian serangan informasi palsu yang terus menargetkan perusahaan, Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie menekankan bahwa seluruh produk emas ANTAM telah memenuhi standar internasional, serta pabrik pengolahan dan pemurnian telah dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).

"Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia ANTAM diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (11/3).

Maka dari itu, ANTAM akan menindaklanjuti penyebaran hoaks ini dengan serius. Syarif menegaskan, perusahaan saat ini tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi merusak nama baik perusahaan.

Selain itu, dirinya menyoroti adanya keresahan di kalangan masyarakat terhadap informasi tidak benar ini. Sebabnya, ANTAM akan meluruskan tudingan tersebut ke jalur hukum untuk mengklarifikasi lebih lanjut kebenaran dari yang dituduhkan.

"Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Guna meminimalisasi penyebaran misinformasi serupa, Syarif mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Menurut dia, masyarakat tidak dapat menelan mentah-mentah berbagai informasi yang beredar, sehingga harus melakukan verifikasi terlebih dahulu atas faktanya.

"Sebagai perusahaan terbuka, kami diawasi langsung oleh berbagai pihak dan senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik dan melakukan cek fakta atas informasi yang beredar," tutupnya.

Baca juga artikel terkait ANTAM atau tulisan lainnya dari Shofiatunnisa Azizah

tirto.id - Hukum
Penulis: Shofiatunnisa Azizah
Editor: Dwi Ayuningtyas