Menuju konten utama

7 Terdakwa Korupsi Emas Antam Ilegal Divonis 6-9 Tahun Penjara

Tujuh terdakwa terlibat korupsi bersama 6 eks pejabat PT Antam Tbk hingga merugikan keuangan negara Rp 3,3 triliun.

7 Terdakwa Korupsi Emas Antam Ilegal Divonis 6-9 Tahun Penjara
Majelis Hakim, Sri Hartati, membacakan amar putusan Sidang Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara kepada tujuh terdakwa pihak swasta dalam kasus korupsi emas yang dicap dengan logo Antam secara ilegal. Mereka merupakan pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas Antam.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Terdakwa Lindawati Effendi divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp616.943.385.300 subsider 6 tahun kurungan.

Terdakwa James Tamponawas divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119.272.234.430 subsider 4 tahun kurungan.

Terdakwa Djudju Tanuwidjaja divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp43.327.261.500 subsider 4 tahun kurungan.

Terdakwa Ho Kioen Tjay divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35.460.330.000 subsider 4 tahun kurungan.

Terdakwa Suryadi Jonathan divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp343.412.878.342,50 subsider 5 tahun kurungan.

Terdakwa Gluria Asih Rahayu divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.066.130.000 subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa Suryandi Lukmantara divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp444.925.877.760 subsider 5 tahun kurungan.

Tujuh terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menghukum para terdakwa selama 8-12 tahun penjara.

Tujuh terdakwa pihak swasta itu didakwa terlibat korupsi bersama-sama enam orang eks pejabat PT Antam Tbk hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Keenam pejabat Antam itu adalah VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

Terdakwa Tutik bersama lima pejabat penggantinya menjalankan modus kerja sama dengan cara mencantumkan logo 'LM', nomor seri, serta sertifikat yang menyebutkan label London Bullion Market Association (LBMA) pada emas milik pelanggan.

Praktik ini menimbulkan persaingan langsung dengan produk resmi PT Antam Tbk dan berdampak pada terganggunya pangsa pasar serta hilangnya potensi pendapatan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Namun, jasa peleburan dan pemurnian emas yang mereka lakukan bukan merupakan fokus utama bisnis UBPP LM Antam. Kerja sama itu juga dijalankan tanpa analisis intelijen bisnis, penilaian peluang usaha yang akurat, telaah hukum dan kepatuhan, evaluasi risiko, serta tanpa persetujuan dari jajaran direksi.

Lebih jauh, proses kerja sama dalam peleburan emas berlogo dan emas cucian tersebut tidak melalui prosedur know your customer (KYC) maupun due diligence sehingga asal-usul dan legalitas emas pelanggan tidak dapat dipastikan.

Enam mantan pejabat Antam yang terlibat telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan hukuman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi