tirto.id - Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan koruspsi pada transaksi jual beli emas di PT Antam menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Nurachman Adikusumo, mendakwa Budi belum membayar emas seberat 58,135 kg kepada PT Antam.
"Menerima selisih lebih emas dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," kata jaksa Nurachman di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Penerimaan tersebut didapatkan Budi dari transaksi jual beli emas pada butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
"Melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk, yang terdakwa Budi telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000," tutur jaksa.
Harga tersebut sesuai dengan faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam Tbk. Sehingga Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya.
Jaksa mengatakan, Budi telah menerima 100 kg emas Antam melalui seorang calo bernama Eksi Anggraeni yang berhubungan langsung dengan bagian pemasaran PT Antam Endang Kumoro.
"Atas permintaan terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kg emas Antam dengan rincian emas seberat 1000 gr (1 kg) sebanyak 100 keping dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung ke butik emas logam mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk," ujar jaksa.
Atas permintaan Budi Said, PT Antam membuatkan faktur yang seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam untuk jumlah berat dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan PT Antam.
Atas perbuatannya, Budi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi