tirto.id - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian logam mulia, Budi Said, kembali digelar, Kamis (7/3/2024). Kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung.
Mereka menilai penetapan tersangka, penyitaan, hingga penahanan terhadap Budi Said sah dan berlandaskan hukum. Dalam persidangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan gugatan tersangka Budi Said atas tidak sahnya proses penggeledahan dan penyidikan di kasus dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam adalah tidak berdasar.
Jaksa Madya Teguh Apriyanto selaku perwakilan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), menuturkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sejak Budi Said belum ditetapkan sebagai tersangka. Teguh juga menjelaskan semua penggeledahan itu tetap sah dan sesuai dengan aturan. Hal itu karena dalam aturan hukum yang berlaku, penggeledahan dan penyitaan bisa dimohonkan kepada kepala pengadilan negeri setempat setelah dilakukan apabila dalam kondisi dikhawatirkan akan hilang atau dihilangkan.
"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon juga sudah dibuatkan berita acara penyitaan, kemudian pihak yang menguasai benda tersebut telah diberikan surat tanda penerimaan, bukan diberi turunanberita acara penyitaan, sesuai dengan ketentuan pasal 42 ayat (1) KUHAP," kata Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, dia menepis terkait poin gugatan pemohon yaitu lokasi tidak terkait dengan pokok perkara. Sebab, Teguh menuturkan saat ini tim penyidik sudah mengantongi surat izin dari kepala pengadilan Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. Dia menjelaskan penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan di rumah, apartemen, dan kantor milik Budi Said.
"Menurut termohon, itu hanya asumsi pemohon yang tidak jelas dan tidak ada dasar hukumnya," ungkap Teguh.
Dalam eksepsi dibeberkan, penggeledahan pertama dilakukan di Apartemen Puncak Marina Surabaya, unit tersebut atas nama Jenny Said. Dari sana disita 17 barang bukti.
Kemudian, penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Manajemen Pemasaran Plaza Marina Surabaya, di mana kantor tersebut atas nama kepemilikan Fransisca Maria Budiman. Dari lokasi itu disita delapan barang bukti.
Selanjutnya, penggeledahan dan penyitaan di PT Niaga Sejahtera Plastik Industri Ngoro Industrial Park, Sidoarjo, kepemilikannya atas nama Irwan Limono. Dari lokasi ini disita 21 barang bukti.
Lalu, penggeledahan di PT Tridjaya Kartika Group Plaza Marina Surabaya, kantor tersebut atas nama Dyan Sri Winarti. Dari sana disita 15 barang bukti.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Perum Margorejo Indah Surabaya. Rumah tersebut merupakan milik Lim Melina. Dari lokasi itu disita barang bukti sebanyak 41.
Selain itu, penggeledahan dilakukan saat pemeriksaan seorang bernama Nuning Septi Wahyuningtyas di Kejagung dengan jumlah sitaan 54 barang bukti. Terakhir, penyitaan dari tangan Budi Said saat menjalani pemeriksaan, yakni sebanyak empat barang bukti dalam beberapa jenis.
Kejagung Bantah Poin Lain Gugatan Budi Said
Eksepsi dari Kejagung dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka Budi Said juga membantah semua sangkaan. Poin gugatan lainnya di luar penyitaan adalah sah atau tidaknya proses penyidikan.
Teguh saat membacakan eksepsi menuturkan semua proses penetapan tersangka telah melalui proses pemenuhan minimal dua alat bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan juga sudah dilakukan.
Selain itu, dia memastikan gelar perkara sudah dilakukan setelah memeriksa saksi, ahli, dan Budi Said sendiri sebelum ditetapkan tersangka.
"Sudah sepatutnya dalil dari pemohon tersebut ditolak dan tetap menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon dalam perkara aquo adalah sah menurut hukum," ungkap teguh.
Kemudian, terkait sah atau tidaknya penahanan, Teguh memastikan Budi Said sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Namun, memang saat akan ditetapkan tersangka, dia diperiksa tanpa memiliki kuasa hukum sebagai pendamping.
"Penyidik berwenang menilai keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan," tutur Teguh.
Selanjutnya, poin gugatan Budi Said adalah kasus ini merupakan cara agar PT Antam tidak membayar ganti rugi dari gugatan perdata yang dimenangkannya. Teguh memastikan, hal itu berbeda objek hukumnya sehingga dalam gugatan praperadilan ini tidak dapat diuji karena masuk ke dalam perkara pokok pidana untuk membuktikannya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin