Hakim menyatakan tidak ditemukan pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas 1,1 ton, sehingga PT Antam Tbk tidak wajib menggantinya kepada Budi Said.
Budi Said juga divonis denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai 58,841 kg emas atau senilai Rp35,5 M subsider 8 tahun penjara.
Saksi Eksi Anggeraini menyebut Budi Said mengatur semua isi transaksi, baik tanggal hingga nominal, sampai meminta tanda tangan kepada pejabat PT Antam.