Menuju konten utama

Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Budi Said

Kuasa Hukum Budi, Indra menuturkan kliennya tidak menutup kemungkinan akan adanya upaya hukum lain usai putusan dari PN Jakarta Selatan.

Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Budi Said
Sidang eksepsi Kejagung atas gugatan praperadilan Budi Said di Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi jual-beli logam mulia di PT Antam, Budi Said. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (18/3/2024) hari ini.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan pada pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp0," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Lusia Amping.

Kuasa hukum tersangka Budi Said, Indra Sihombing, menuturkan, penyesalannya atas tidak diterimanya pra peradilan tersebut. Dia mengkritisi alasan jaksa dalam proses ini tidak dapat masuk ke dalam pokok perkara.

"Padahal pokok perkara ini kan tidak dapat dipisahkan karena sudah menjadi satu kesatuan. Untuk mencapai tersangka itu kan ada penyelidikan hingga penyidikan," tutur Indra.

Selanjutnya, pihaknya akan melihat proses hukum yang dilakukan jaksa penyidik dalam waktu dekat. Apabila Budi Said sudah akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), maka pihaknya akan fokus kepada upaya pembuktian.

Sementara itu, dia mengaku tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lain yang diajukan jika proses penyidikan masih cukup waktu.

"Kita akan lihat nanti kedepannya proses penyidikan ini seperti apa," kata Indra.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menuturkan, dalam kasus ini pihaknya juga berkeyakinan kuat bahwa dugaan korupsi dalam pembelian tujuh ton emas itu tidak semata-mata merugikan Budi Said, melainkan PT Antam. Sebab itu, penyidik memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

"Ya itu hak dia lah, tapi yang jelas kita hadapi, maksimalkan dengan tuntutan sesuai dengan ketentuan. Setiap warga negara boleh mempertahankan haknya, tapi aparat penegak hukum juga harus menjalankan tugasnya," ucap Kuntadi.

Kejagung sendiri dijadwalkan memberikan jawaban atas gugatan besok (7/3/2024). Usai sidang perdana hari ini, tidak ada keterangan apapun dari jaksa yang hadir.

Jaksa tersebut hanya menyampaikan kepada hakim di dalam sidang bahwa akan ada satu ahli dan satu saksi yang akan dihadirkan pada persidangan ini. Kendati demikian, belum diketahui siapa kedua saksi itu.

Baca juga artikel terkait KASUS BUDI SAID atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin