Menuju konten utama

Mantan GM Antam Jadi Tersangka Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas

Kejagung menetapkan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian logam mulia.

Mantan GM Antam Jadi Tersangka Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas
Tersangka kasus korupsi pembelian logam mulia PT Antam, Abdul Hadi Aviciena akan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Kamis (1/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian logam mulia.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi, menerangkan bahwa Abdul merupakan tersangka kedua yang ditetapkan di kasus rekayasa jual beli emas ini. Penyidik pun langsung melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan.

"Kita lakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tutur Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (1/2/2024).

Menurut Kuntadi, dalam kasus ini, tersangka Abdul sempat bertemu dengan tersangka Budi Said untuk berkoordinasi melakukan pembelian logam mulia. Dari pertemuan itu disepakati cara pembayaran yang akan dilakukan dalam pembelian tersebut di luar aturan seharusnya.

"Transaksi dilakukan di luar mekanisme yang ada untuk kemudahan, memutus pola kontrol dari Antam mengenai keluar-masuknya logam mulia, dan untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon oleh Antam," ucap Kuntadi.

Lebih lanjut dijelaskan Kuntadi, dari kesepakatan keduanya, rekayasa laporan pun dilakukan untuk menutupi stok di butik Surabaya 1. Akhirnya, terjadi kerugian yang dialami PT Antam hingga Rp1,2 triliun.

"Akibat perbuatannya, Antam merugi 1.136 kg logam mulia atau setara Rp1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Penyidik menyangkakan Abdul dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kuntadi menyatakan bahwa pembelian yang dilakukan oleh tersangka pada periode Maret-November 2018. Total pembelian yang dilakukan sebanyak 7.071 kg emas.

Disebutkan Kuntadi, pembelian dilakukan dengan melibatkan EA, AP, EK, dan MD yang melakukan rekayasa transaksi jual beli emas. Keempat orang tersebut adalah pegawai PT Antam.

Baca juga artikel terkait KASUS ANTAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri