Menuju konten utama

Kronologi PN Surabaya Minta Antam Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

Kronologi kasus Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman kepada Antam membayar Budi Said dengan total Rp1,3 triliun.

Kronologi PN Surabaya Minta Antam Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said
Karyawan menunjukkan kepingan emas di Toko Mas International, Pasar Mayestik, Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk membayar pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said dengan total Rp1,3 triliun. Rinciannya: ganti rugi materiil emas 1,13 ton sebesar Rp817,4 miliar, dan ganti rugi immaterial Rp500 miliar.

Dalam gugatannya, Budi Said menyebut, saat itu disepakati mendapatkan diskon harga emas seberat 7 ton dengan nilai Rp3,5 triliun dari Antam lewat broker bernama Eksi Anggraeni. Harga itu lebih rendah apabila dibeli langsung dari Antam.

Pada tahun 2018 lalu, Budi mengaku sudah membayar dengan nominal sesuai kesepakatan. Tapi, dia hanya menerima emas seberat 5,935 ton. Jumlah itu setara dengan pembelian emas dengan harga resmi yang berlaku saat itu.

Menurut dia, itu tidak sesuai kesepakatan harga diskon yang dijanjikan. Budi kemudian mengambil langkah hukum setelah tak kunjung mendapatkan sisa emas, baik dari broker atau ketika meminta langsung ke Antam Surabaya.

Antam, menurut PN Surabaya, bertanggung jawab atas tindakan pegawainya di kantor Surabaya. Mereka adalah Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto yang masing-masing mendapat hukuman penjara 2,5 tahun, 3,5 tahun, dan 1,5 tahun.

Kemudian, pengadilan Surabaya juga menjatuhi hukuman kepada Eksi Anggraeni agar mengembalikan fee sebesar Rp92 miliar yang ia terima dari penggugat. Pengadilan juga menghukum Eksi selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Kendati demikian, Antam menolak putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membuat mereka harus mengembalikan dana Rp1,3 triliun lebih. SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko menyatakan perusahaan akan mengajukan banding.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ucap Kunto dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (18/1/2021).

Kronologi Kasus

Seperti dilaporkan Antara, Budi Said mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat pula Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.

Dalam tuntutannya, Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp817.465.600.000 dan immateriil Rp500 miliar.

Dalam persidangan pada Selasa, 8 September 2020 lalu, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting sempat menanyakan kepada saksi Edy Prasaja, terkait dengan apakah PT Antam memiliki broker yang diangkat secara resmi.

"Tidak ada Yang Mulia, PT Antam hanya memiliki staf marketing," jawab saksi Edy.

Selesai persidangan, kepada wartawan, Kuasa Hukum PT Antam Tbk Frids Meson Sirait SH menegaskan bahwa kliennya sudah menyelesaikan kewajiban sebagai penjual kepada Budi Said.

"Terkait pembelian 7 ton emas itu kan yang dijanjikan oleh Eksi Anggraeni, sedangkan PT Antam Tbk tidak tahu menahu perjanjian antara Eksi Anggraeni dengan Budi Said. Tidak ada istilah broker di PT Antam. Eksi Angraeni juga bukan karyawan ataupun mitra PT Antam Tbk," kata Meson Sirait.

Diberitakan Antara, Rabu 30 September 2020 lalu, Kuasa Hukum PT Antam Frids Meson Sirait mengungkapkan, masalah emas PT Antam ini berawal dari tidak seimbangnya catatan stok dan dana masuk di perusahaan itu sekitar akhir tahun 2018.

"PT Antam kemudian menghentikan transaksi di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I dan melakukan audit, yang akhirnya ditemukan kehilangan emas sebanyak 152,800 kilogram," kata Meson.

Kemudian, tepat pada tanggal 14 Desember 2018, PT Antam membuat laporan di Bareskrim Polri, dengan terlapor Kepala Butik, staf dan pegawai outsourcing, juga muncul nama Eksi Anggraeni.

Sementara itu, kata dia, Budi Said juga membuat laporan di Polda Jawa Timur karena merasa tertipu oleh empat terlapor, setelah membeli emas Rp3,5 triliun yang dinilai tidak sesuai kesepakatan, serta menggugat PT Antam sebanyak 1,136 ton emas berdasarkan harga yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Budi mengajukan gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum pada 7 Januari 2020 dengan register 17/Pdt.G/2020/PN Sby. Terdapat keterangan bahwa Budi tidak lagi menerima emas sejak November 2018.

Gugatan dicabut pada Kamis 6 Februari, tapi Budi mengajukan gugatan lagi dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum sehari kemudian dengan register 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Gugatan yang terakhir ini yang diproses hingga sidang pembacaan putusan pada Rabu 13 Januari 2021.

Baca juga artikel terkait BUDI SAID atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Addi M Idhom