tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang dilayangkan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kedua stasiun televisi di bawah konglomerasi MNC Group ini mengajukan gugatan ke MK agar siaran di media sosial seperti YouTube, Instagram, Twitter hingga Facebook harus tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Konsekuensinya, setiap orang yang menyiarakan di media sosial wajib mengantongi izin lembaga penyiaran.
Dalam sidang pleno sembilan hakim MK menolak bulat gugatan RCTI dan iNews tersebut.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).
MK memutuskan konten YouTube tunduk ke UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan UU Penyiaran. Majelis hakim berpendapat gugatan tersebut tidak punya landasan hukum.
RCTI dan iNews menggugat uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU penyiaran teregister dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/ UU Penyiaran per 6 Juli lalu. Dalam gugatannya, mereka menilai UU tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Penggugat ingin ada perluasan definisi penyiaran.
Pokok gugatan terdapat pada pasal 1 ayat 2 yang isinya:
"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali