tirto.id - Beredar di media sosial, sejumlah unggahan yang menyebarkan klaim bahwa ada emas palsu milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di tengah masyarakat.
Dalam narasi yang tersebar, perusahaan BUMN tersebut diklaim telah melakukan pemalsuan emas sebanyak 109 ton dengan nilai mencapai Rp185 triliun, sejak tahun 2020 silam. Beberapa unggahan bahkan menyebut, masyarakat perlu mengecek keaslian dari emas Antam yang mereka miliki.
Narasi tersebut, dengan berbagai variasinya, disebarkan oleh sejumlah akun, di antaranya “folkmedsos” (arsip), "putr4_k0n0h4” (arsip) “reelsmajeliskopi08”,“kotamagelang_info”, “psstore_surabayaa”, “tuwaga.id”,“info.pesisir.selatan”,“side.storys”, dan “danielsugiarto.ds”, secara serentak dalam satu pekan terakhir.
Beberapa unggahan tersebut juga melampirkan foto dan video yang dinarasikan sebagai penangkapan enam petinggi PT Antam terkait kasus pemalsuan emas sebanyak 109 ton.
“Breaking news!. Setelah PT. Pertamina mengedarkan Pertamax palsu, kini giliran PT. Antam mengedarkan emas palsu. INI BUMN SEMUA, LHO! Rakyat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Rupiah, Anjlok. Makan Siang Gratis, keracunan. LPG, dibikin langka. Pertamax, dioplos. Emas, dipalsukan,” bunyi keterangan salah satu unggahan pada Rabu (5/3/2025).
Sepanjang Selasa (4/3/2025) hingga Kamis (6/3/2025), atau baru dua hari tersebar di Instagram, salah satu unggahan itu telah mendapatkan lebih dari 200 ribu tanda suka serta 13 ribu komentar.
Lantas, bagaimana kebenaran informasi ini? Benarkah PT Antam melakukan pemalsuan emas sebesar 109 ton yang kini beredar di masyarakat?
Penelusuran Fakta
Tirto menelusuri sejumlah foto dan video yang disertakan dalam sejumlah unggahan tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images.
Hasilnya, kami menemukan bahwa foto dan video yang disertakan dalam unggahan identik dengan video yang diunggah kanal Youtube “Liputan 6” berjudul “Kejagung Tangkap Enam Tersangka yang Memalsukan 109 Ton Emas Antam Selama 11 Tahun Lebih | Liputan 6” yang tayang pada 31 Mei 2024.
Konteks video tersebut adalah saat Kejagung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2021, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2021, seberat 109 ton.
Menukil laporan Liputan 6, para tersangka, selaku GM UBPPL PT Antam, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Para tersangka tersebut secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.
Terkait hal itu, Liputan 6, dalam artikel berjudul “Informasi PT Antam Edarkan Emas Palsu Beredar Lagi, Simak Faktanya” yang diperbarui pada Kamis (5/3/2025), telah memuat pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kala itu, Ketut Sumardana, yang menjelaskan bahwa emas yang beredar bukanlah emas palsu.
"Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam. Emas yang sudah distempel oleh Antam itu emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar dari luar negeri," ujar Ketut, seperti dilansir dari Liputan 6.
"Itu emas asli, cuma tadi kalau beredar terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokan-nya banyak demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," ujarnya menambahkan.
Kemudian, lebih lanjut, seperti dilansir Antara, Ketut menjelaskan, permasalahannya ada di stempel Antam pada emas-emas yang didapat secara ilegal ini.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun, dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga menyebabkan memengaruhi suplai dari Antam. Lalu, terjadi kelebihan di pasaran yang juga memengaruhi harga pada saat itu, sehingga harga emas jadi turun.
Terkait kekhawatiran masyarakat setelah muncul berita emas 109 ton yang diusut oleh Kejaksaan Agung sebagai emas palsu, Ketut menekankan, emas tersebut tetap asli.
"Itu emas asli, cuma tadi kalau bereda terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokan-nya banyak demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," tutur Ketut pada Senin (3/6/2024).
Senada dengan pernyataan Ketut, Direktur Utama PT Antam Nico Kanter juga memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.
"Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan LBMA (London Bullion Market Association) itu sangat-sangat rigid dalam mengaudit kita," kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, dilansir dari Antara.
Menurut Nico, perkara keaslian emas ini sudah diklarifikasi Antam kepada Kapuspen Kejaksaan Agung.
“Oleh berita itu dikatakan bahwa emas palsu. Nah, Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen (Kejagung) beliau juga mempertajam statement-nya bahwa bukan emas palsu,” ucap Nico.
Melalui keterangan resmi perusahaan, PT Antam sendiri menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Manajemen PT Antam menyatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” Ujar Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, melalui keterangan resmi (31/5/2024).
Untuk mengetahui atau mengecek lebih jauh terkait produk Antam, Antam menyatakan pelanggan dapat menghubungi Whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, klaim bahwa PT Antam melakukan pemalsuan emas sebesar 109 ton tidak tepat.
Kejagung menegaskan, kasus 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Antam, yang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, bukanlah emas palsu.
Senada, PT Antam juga telah menjelaskan bahwa 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan itu berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi. Sementara, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM.
Jadi, informasi yang beredar baru-baru ini yang menyebut bahwa PT Antam melakukan pemalsuan emas sebesar 109 ton bersifat menyesatkan tanpa tambahan keterangan (missing context).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto