Menuju konten utama

KPK Periksa Pendiri IAW soal Perintangan Penyidikan Bea Cukai

Iskandar mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa non-litigasi dari Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dalam perkara korupsi DJBC.

KPK Periksa Pendiri IAW soal Perintangan Penyidikan Bea Cukai
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Iskandar HP Sitorus selaku pihak wiraswasta terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berdasarkan penelusuran, Iskandar merupakan pendiri sekaligus sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Iskandar didalami soal dugaan upaya penghambatan proses penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus ini.

"Di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Usai diperiksa, Iskandar mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa non-litigasi dari Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Iskandar mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dia mendampingi PT Blueray Cargo untuk urusan di luar pengadilan termasuk menghadapi komplain dari customer dan urusan PHK.

Dia juga mengakui soal adanya bukti transfer dari PT Blueray Cargo kepada seseorang berinisial AD senilai Rp30 miliar.

"Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada, lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu," kata Iskandar.

Berdasarkan catatan, dia menyatakan terdapat aliran uang senilai Rp91 miliar dari PT Blueray Cargo, yakni Rp61 miliar untuk pihak DJBC sementara Rp30 miliar untuk seseorang berinisial AD.

Sementara itu, dalam persidangan kasus DJBC, terdakwa John Field mengatakan bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada Pegawai Fungsional Madya PNS DJBC Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi.

John menyebut uang yang diserahkan kepada Dedi sebesar Rp30 miliar secara bertahap tersebut, ditujukan sebagai bentuk suap dalam memasukkan barang melewati Bea Cukai. John mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui bahwa Ahmad Dedi memiliki latar belakang sebagai anggota Badan Intelijen Nasional (BIN).

"Yang (Rp)30 (Miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp5 M, RP5 M itu ke Pak Dedi yang saya nggak tahu itu dia Bea CUkai, saya tahunya dia itu di BIN," kata John Field.

Dia mengenali bahwa Ahmad Dedi selain karena latar belakang Bea Cukai dan BIN, namun juga sosoknya yang berperan sebagai bendahara di Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR). John menyebut uang yang diberikan tersebut juga menjadi bantuan atas organisasi purnawirawan besutan Partai Gerindra tersebut.

Diketahui, Ahmad Dedi yang dikenal sebagai Dedi Congor ini sempat menjadi perbincangan publik lantaran lari menghindari awak media usai diperiksa oleh KPK, Jumat (8/5/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher