Menuju konten utama

KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas dari Rumah Silmy Karim

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah perhiasan, sepeda, motor jenis vespa dan moge, serta mobil sport. 

KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas dari Rumah Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merincikan jumlah uang yang disita dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Sebelumnya, KPK hanya menyebutkan sejumlah barang dan jenis uang yang yang disita dari penggeledahan rumah Silmy pada Jumat (5/6/2026) malam.

“Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Budi merincikan sejumlah uang dengan total sekitar Rp310 juta berdasarkan kurs hari tersebut. Uang itu terdiri dari Rp59 juta; US$12.200; €1.250; dan ¥80.000.

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah perhiasan, sepeda, motor jenis vespa dan moge, serta mobil sport.

Hal ini disampiakan sekaligus meluruskan foto tumpukan uang valas yang beredar di sosial media. Budi memastikan foto tersebut bukan bagian dari penggeledahan KPK di rumah Silmy.

Sebagai informasi, selain di rumah Silmy, KPK juga menggeledah ruang kerja Silmy yang berlokasi di Gedung Kementerian Imipas. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang puluhan juta, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Dalam kasus ini, dugaan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi