tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menggelar sidang pelanggaran etik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota mereka sebagai tersangka dugaan korupsi laporan keuangan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” ungkap BPK dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).
Atas penindakan yang dilakukan kepada para ASN tersebut, BPK menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari sinergi dan upaya bersama pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK pun akan memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kooperatif penegakan hukum tersebut.
“BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan,” tutur dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim TA 2025.
Kelima tersangka tersebut yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Atas perbuatannya, Angga dan Titin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara, Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























