tirto.id - Corporate Legal Director MNC Group, Christoporus Taufik mengatakan gugatan yang diajukan oleh delapan orang eks karyawan PT MNC Aladin Indonesia tidak ditujukan kepada salah satu perusahaan MNC Group.
Kata Chris, gugatan yang dilayangkan eks karyawan MNC Aladin Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat terdapat informasi yang tidak tepat.
“Pertama, yang digugat PT MNC Aladin, bukan MNC Group. Kedua, segala negosiasi dengan karyawan dilakukan oleh MNC Aladin, bukan MNC Group atau Holding MNC Group,” kata Chris dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Jumat (15/1/2021) malam.
Chris mengatakan para karyawan tersebut merupakan karyawan kontrak MNC Aladin yang sudah menyepakati secara tertulis segala hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun, kata dia, kesepakatan tersebut diingkari dan coba diuji melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Terhadap gugatan tersebut, kami berkeyakinan MNC Aladin pasti akan mengikuti proses hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Delapan mantan karyawan PT MNC Aladin mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst. Eks karyawan situs penjual tiket Mister Aladin, mengajukan gugatan pada Rabu, 13 Januari 2021.
Gugatan itu terkait perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Penggugat yakni Panca Adi Putra dkk, dengan tergugat MNC Aladin Indonesia. Adapun, sidang perdana akan digelar pada 27 Januari 2021 mendatang.
Sejak diluncurkan November 2015, situs pemesanan hotel dan pesawat Mister Aladin mencoba peruntungan dalam bidang travel.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz