Menuju konten utama

Dipecat Sepihak, Eks Karyawan MNC Gugat ke Pengadilan

Gugatan tersebut menuntut PT. MNC Aladin Indonesia untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah atau sisa kontrak kepada para penggugat.

Dipecat Sepihak, Eks Karyawan MNC Gugat ke Pengadilan
gedung mnc group. tirto/andrey gromico

tirto.id - Ahmad Mora Saputra, seorang mantan karyawan di salah satu perusahaan Holding MNC Group, menggugat bekas tempat kerjanya, PT. MNC Aladin Indonesia, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Ahmad melakukan gugatan bersama tujuh orang lainnya.

Gugatan dilayangkan pada Rabu (13/1/2021) lalu, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst. Dalam isi petitumnya, mereka meminta pihak PT. MNC Aladin Indonesia untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah atau sisa kontrak kepada para penggugat.

Tujuh orang yang melakukan gugatan tersebut:

  1. Bondan Putra Ramadhan (tanggal berakhir kontrak 4 Desember 2020, sisa waktu kontak 9 bulan)
  2. Grace Elizabeth (tanggal berakhir kontrak 30 September 2020, sisa waktu kontak 7 bulan)
  3. Panca Adi Putra (tanggal berakhir kontrak 3 September 2021, sisa waktu kontak 18 bulan)
  4. Andini Gustian Hutami (tanggal berakhir kontrak 6 November 2020, sisa waktu kontak 7 bulan 5 hari)
  5. Ahmad Mora Saputra (tanggal berakhir kontrak 23 September 2020, sisa waktu kontak 6 bulan 23 hari)
  6. Esty Sri Wahyuni (tanggal berakhir kontrak 6 Januari 2021, sisa waktu kontak 9 bulan 5 hari)
  7. Raphael Sirait (tanggal berakhir kontrak 26 Januari 2022, sisa waktu kontak 22 bulan)
Sementara satu orang menolak untuk disebutkan namanya. Ahmad mengatakan bahwa PT. MNC Aladin Indonesia melakukan PHK jauh sebelum berakhirnya kontrak kerja yang disepakati di awal. Kata dia, perusahaan berdalih melakukan PHK karena terdampak pandemi COVID-19.

“Saya selaku mantan karyawan sangat menyayangkan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan. Apalagi sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, PHK seharusnya dijadikan sebagai pilihan terakhir. Namun di sini perusahaan malah melakukan pilihan sebaliknya, perusahaan mengambil kebijakan pertama dengan melakukan PHK kepada lebih dari 30 % karyawan yang ada di PT. MNC Aladin Indonesia,” kata Ahmad lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Jumat (15/1/2021) pagi.

Apalagi, tambah Ahmad, PHK yang dilakukan semakin menambah beban karyawan yang menjadi korban karena perusahaan tak memberikan hak-hak yang harusnya diterima karyawan yang terkena PHK.

“Saya selaku mantan karyawan tidak mendapatkan kompensasi atau pesangon dari perusahaan atas PHK yang saya alami,” kata dia.

Ahmad bercerita sebelumnya pihak perusahaan sudah melakukan musyawarah dengan para karyawan yang di-PHK, namun kebijakan perusahaan tetap tidak memberikan pesangon. Kata dia, Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta pun telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan agar hak-hak karyawan seusai UU Ketenagakerjaan dipenuhi.

“Dalam hal ini MNC Group telah mengabaikan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Sehingga saya bersama karyawan lainnya telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat,” kata dia.

Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, minim berkomentar saat dikonfirmasi terkait kasus PHK dan gugatan ini. Ia mengaku belum tahu jika ada gugatan kepada salah satu perusahaan di bawah naungannya.

“Setahu saya enggak ada gugatan ke MNC Group (Holding). Saya bisa belum bisa berkomentar karena saya benar-benar belum tahu masalahnya apa,” katanya kepada wartawan Tirto, Jumat siang.

Baca juga artikel terkait MNC GROUP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Bisnis
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri