tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka bernama Budi Said (seorang pengusaha) atas kasus korupsi di PT ANTAM berupa rekayasa pembelian logam mulia.
"Kita lakukan penindakan penahanan untuk mempermudah penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menyebutkan, kasus ini terjadi pada periode Maret-November 2018. Menurutnya, tersangka bersama EA, AP, EK, dan MD melakukan rekayasa transaksi jual beli emas. Keempat orang tersebut adalah pegawai PT ANTAM.
Menurut Kuntadi, rekayasa transaksi penjualan emas tersebut dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah standar yang sudah ditetapkan.
"Seolah-olah ada diskon, padahal saat itu tidak ada diskon," ucapnya.
Para pelaku, kata Kuntadi, melakukan transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Sehingga, keluar masuknya emas berupa logam mulia dan uang tidak terkontrol.
"Akibatnya, uang yang diserahkan oleh tersangka dan logam mulia yang diberikan terdapat selisih yang cukup besar," tutur Kuntadi.
Untuk menutupi jumlah selisih yang timbul akibat transaksi ilegal tersebut, kata Kuntadi, para pelaku membuat surat palsu pernyataan transaksi sudah dilakukan secara benar. Akibatnya, PT ANTAM mengalami kerugian logam mulai sebesar 1,136 ton atau setara Rp1,1 triliun.
Usai menetapkan tersangka Budi Said, ujar Kuntadi, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya. Kemudian, disita sejumlah logam mulia yang masih dalam proses penghitungan.
"Kami juga sedang melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat seperti kediaman yang bersangkutan di Surabaya. Untuk sementara, ditemukan logam mulia yang masih dalam proses penghitungan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ujar Kuntadi.
Tersangka kemudian disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi