tirto.id - Satpol PP DKI Jakarta tidak akan menurunkan alat peraga kampanye (APK), termasuk spanduk atau baliho ilegal. Parpol yang memasang APK diminta untuk menurunkan sendiri spanduk atau balihonya masing-masing.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, tenggat waktu untuk menurunkan APK mulai 19 hingga 26 Januari 2024.
"Tugas kami ini membantu, bukan eksekutor. Kami membantu memfasilitasi bersama-sama, sepakat tadi dengan para parpol, Bawaslu DKI, dan KPU DKI, untuk merapikan kembali APK untuk kembali lebih tertib," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
"Dalam aturannya, parpol yang memasang berkewajiban menurunkan [APK-nya masing-masing]," lanjutnya.
Arifin menyebutkan, Bawaslu DKI Jakarta telah mengingatkan parpol-parpol untuk menurunkan APK yang ditempatkan di lokasi yang tak seharusnya.
Ia menambahkan, jika tak kunjung diturunkan, APK ilegal tak akan langsung diturunkan. Satpol PP DKI Jakarta akan terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi bersama parpol, Bawaslu DKI Jakarta, serta KPU DKI Jakarta.
Saat proses penurunan APK ilegal, tambahnya, parpol-parpol bersangkutan akan didampingi Satpol PP DKI Jakarta. Arifin pun menyadari bahwa APK ilegal di Jakarta telah menimbulkan sejumlah korban jiwa.
"Makanya tadi, Bawaslu DKI bersama KPU DKI sudah menegur dan mengingatkan untuk segera kepada parpol, intinya kami membantu," urainya.
Dalam kesempatan itu, Arifin berharap parpol bisa segera menyadari bahwa ada pemasangan APK di tempat yang tak seharusnya. Ia berharap parpol bisa segera menurunkan APK-APK tersebut.
"Pemasangan [APK yang] melanggar, ya tentu sebagai warga yang baik, caleg maupun parpol, untuk segera mematuhi apa yang sudah diputuskan dalam putusan KPI dalam hal pemasangan APK tadi. Misalnya di flyover, [APK] tidak boleh dipasang," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi