Menuju konten utama

Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan APK Pilwalkot yang Melanggar

Operasi penertiban dilakukan selama tiga hari, dimulai pada Rabu (23/10/2024) sampai Jumat (25/10/2024).

Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan APK Pilwalkot yang Melanggar
Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban dan pengangkutan APK yang melanggar peraturan, Rabu (23/10/2024). (FOTO/Pemkot Yogyakarta)

tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan. Operasi penertiban dilakukan selama tiga hari, dimulai pada Rabu (23/10/2024) sampai Jumat (25/10/2024).

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan, penertiban APK mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, juga Perwal Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.

“Penertiban APK khususnya di masa kampanye Pilkada 2024 ini merupakan tindak lanjut atas permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta," kata Octo diwawancarai usai Apel Operasi Penertiban APK di Lapangan Balai Kota pada Rabu (23/10/2024).

Octo membeberkan, operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personil Satpol PP Kota Yogyakarta. Petugas juga melibatkan Polri, Satlinmas, serta Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 Kemantren.

Octo menyatakan, penertiban APK dibagi ke dalam dua sisi, yaitu Kota Yogyakarta area utara dan selatan. Penertiban menyasar jalan protokol, di sisi selatan mulai dari Jalan Kusumanegara ke arah barat dan timur. Kemudian di sisi utara dari Jalan Solo menyisir dari arah barat timur. Operasi ini turut didukung dengan empat armada truk dan mobil bak.

“APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon," Octo menegaskan.

“Selain di jalan protokol juga dilakukan penertiban APK di wilayah, dibantu satu armada mobil bak bagi tiap kemantren bersama BKO Satpol PP, Satlinmas dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” imbuhnya.

Penertiban APK Kota Yogyakarta

Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban dan pengangkutan APK yang melanggar peraturan, Rabu (23/10/2024). (FOTO/Pemkot Yogyakarta)

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan, terdapat sekitar 547 APK yang akan ditertibkan dalam masa Kampanye Pilkada Kota Yogyakarta 2024. Mulai dari APK dalam bentuk rontek, spanduk, umbul-umbul dan baliho yang pemasangannya berada di tempat terlarang termasuk di kawasan sumbu filosofi.

“Penertiban APK ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga Kota Yogyakarta agar nyaman dan tertib. Nantinya APK yang ditertibkan tidak bisa diambil kembali oleh tim pasangan calon, dan akan disimpan di Gudang KPU yang berada di Jalan Sultan Agung. Selanjutnya akan diproses oleh KPU,” jabarnya.

Andie juga mengatakan, pihaknya secara masif telah melakukan sosialisasi kepada tim maupun pasangan calon, untuk menaati peraturan terkait pemasangan APK.

“Harapannya kita semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada. Setelah ini kami juga akan berikan saran dan perbaikan ke tim pasangan calon secara tertulis, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Politik
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz