Menuju konten utama

Solusi Anies Soal Mafia Tanah: Perjelas Peta Kepemilikan Tanah

Menurut Anies, harus ada kejelasan pada lubang-lubang di peta nasional yang tidak jelas kepemilikannya agar para mafia tanah tak bisa beraksi. 

Solusi Anies Soal Mafia Tanah: Perjelas Peta Kepemilikan Tanah
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dalam konferensi pers usai acara Desak Anies, di Hallf Patiunus, Kamis (18/1/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menjanjikan sejumlah program kerja untuk memberantas mafia tanah. Salah satunya dengan membangun sistem agar setiap satu pemilik tanah memiliki satu sertifikat.

"Prinsipnya adalah satu tanah satu surat kepemilikan. Prinsip itu harus dipegang," kata Anies Baswedan di Hallf Patiunus, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Agar setiap tanah hanya memiliki satu sertifikat tanah, Anies akan merancang peta nasional. Dalam peta tersebut, Anies akan mengevaluasi peta nasional yang sudah ada dan akan memperbaiki setiap lubang di peta yang tidak jelas kepemilikan lahannya.

"Kemudian apa yang dikerjakan oleh pemerintah? Kita harus memiliki peta kepemilikan tanah di setiap daerah yang lengkap dan tidak membiarkan ada lubang-lubang di situ," kata dia.

Menurutnya, evaluasi peta nasional dengan mencari kejelasan bagi lubang-lubang peta yang tidak jelas kepemilikan lahannya adalah cara agar mafia tanah tidak beraksi.

"Ini harus dikerjakan secara masif dan prosesnya transparan. Dengan itu kita menutup celah mafia tanah untuk bermain," kata Anies.

Anies juga berjanji akan menyederhanakan lembaga pertanahan baik di level daerah, maupun nasional. Dia menyebut ada banyak lembaga pertanahan selain BPN yang bisa mengeluarkan sertifikat tanah.

"Menurut saya harus ada penyederhanaan atas segala macam surat itu dan harus ada satu badan. Tentu BPN yang menjadi kunci utamanya," kata Anies.

Selain memperbaiki permasalahan di lembaga pertanahan, dia juga mencanangkan permasalahan arbitrase pertanahan agar tak selalu diselesaikan di pengadilan. Menurutnya, permasalahan tanah di pengadilan selalu membutuhkan waktu lama dan tidak efektif

"Jadi harus ada satu badan yang dibuat pemerintah untuk menyelesaikan persoalan seperti ini yang pada akhirnya bisa diselesaikan lewat jalur nonpengadilan supaya ada solusinya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ANIES BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi