tirto.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian logam mulia, Budi Said, diselenggarakan hari ini. Gugatan itu sendiri diajukan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung).
Kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke menjelaskan, gugatan ini diajukan karena merasa kliennya ditetapkan tersangka tanpa prosedur yang benar. Sebab, pada saat ditahan, penyidik Kejagung baru memanggil pertama kali kliennya.
"Kami menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti bahwa klien kami ini merugikan keungan negara," tutur Sudiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (6/3/2024).
Sudiman menambahkan, penetapan tersangka kliennya juga tidak terlepas dari gugatan perdata antara Budi Said melawan PT Antam. Dalam gugatan tersebut, telah diputuskan hakim bahwa Antam harus membayar denda.
"Ironinya perkara ini, begitu kami mengajukan eksekusi, lalu kemudian (Antam) lapor di Kejaksaan Agung, oleh Kejaksaan Agung diperiksa saksi hari itu, tersangka hari itu, ditangkap hari itu, ditahan hari itu," ucap Sudiman.
Dalam dokumen pengajuan gugatan sendiri, Budi Said juga mengajukan gugatan atas tidak sahnya penyitaan yang dilakukan tim penyidik. Bahkan, tidak adanya surat izin dari pengadilan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung.
Di surat permohonan gugatan tertuang, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di apartemen, rumah, serta kantor milik Budi Said pada 17 Januari 2024. Penggeledahan dan penyitaan itu diklaim dilakukan pada saat Budi Said masih berstatus saksi.
Atas hal itu, Budi Said memohon hakim tunggal PN Jaksel untuk menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Kemudian, meminta agar hakim memerintahkan penyidik Kejagung membebaskan Budi Said.
"Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi salah satu poin permohonan gugatan.
Selanjutnya, Budi Said memohon kepada hakim memutuskan penggeledahan yang dilakukan kepada pemohon tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, penyitaan juga dimohonkan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta dikembalikan ke tampak asalnya.
Kejagung Yakin Penetapan Perkara Sah
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menegaskan, dalam kasus ini pihaknya juga berkeyakinan kuat bahwa dugaan korupsi dalam pembelian tujuh ton emas itu tidak semata-mata merugikan Budi Said, melainkan PT Antam. Oleh karenanya, penyidik memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Ya itu hak dia lah, tapi yang jelas kita hadapi, maksimalkan dengan tuntutan sesuai dengan ketentuan. Setiap warga negara boleh mempertahankan haknya, tapi aparat penegak hukum juga harus menjalankan tugasnya," ucap Kuntadi.
Kejagung sendiri dijadwalkan memberikan jawaban atas gugatan besok (7/3/2024). Usai sidang perdana hari ini, tidak ada keterangan apapun dari jaksa yang hadir.
Jaksa tersebut hanya menyampaikan kepada hakim di dalam sidang bahwa akan ada satu ahli dan satu saksi yang akan dihadirkan pada persidangan ini. Kendati demikian, belum diketahui siapa kedua saksi itu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang