tirto.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pengusaha asal Surabaya, Budi Said, menjadi 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli Antam di PT Antam Tbk.
Majelis hakim juga memperberat hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti terhadap Budi menjadi Rp 1,1 triliun subsider 10 tahun penjara.
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro, dalam salinan putusan banding yang diterima, Jumat (21/2/2025).
Dalam putusan tersebut, Budi Said, diwajibkan membayar sejumlah 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun, berdasar Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.
Selain itu, Budi juga dihukum membayar uang pengganti berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,53 miliar. Oleh karena itu, uang pengganti yang harus dibayar oleh Budi sejumlah Rp1,1 triliun.
Diketahui, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Budi divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas pada PT Antam Tbk ini.
Dia juga divonis dengan hukuman denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti senilai 58,841 kg emas atau senilai Rp35,5 miliar subsider kurungan 8 tahun penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama